Medan (pewarta.co)– Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menciduk pembunuh Yoga Murti (30) di Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tersangka MF alias Ozi (28) ditangkap dirumah ibu tirinya dikawasan Kabupaten Batubara.
Namun ketika hendak disergap, tersangka berusaha melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki tersangka.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH, Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic, SH, SIK, MH, Kanit Pidum, AKP Rafles, SH, SIK, MH dan Panit, Iptu Didon, SH.
“Tersangka yang membunuh Yoga sudah ditangkap di Unit Pidum Polrestabes Medan, kakinya ditembak, ditangkap di Batubara,” kata salah seorang teman korban yang datang ke Mapolrestabes Medan, Kamis (7/12/2017).
Ia mengatakan, diduga tersangka nekat membunuh Yoga Murti karena cemburu melihat istrinya berteman dekat dengan korban, Senin (4/12/2017) kemarin.
“Korban dan tersangka berteman, saat kejadian mereka baru pulang dari tempat hiburan malam,” jelasnya.
Tersangka yang cemburu lalu terlibat cekcok mulut dengan korban, hingga berujung pertengkaran dan tersangka menikam temannya.
“Ditikam dari belakang di warung Jalan Perintis Tembung,” ujarnya lalu masuk ke dalam Polrestabes Medan untuk menemani keluarga korban.
Menurut sumber lain, motif pembunuhan itu disinyalir gara-gara soal hutang piutang.
“Korban punya hutang diduga sabu-sabu kepada tersangka. Sementara korban kerjanya asyik dugem aja, sedangkan hutangnya tidak dibayar-bayar. Sehingga tersangka kesal dan membunuh korban,”ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan dan penembakan itu.
“Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak disergap,”ujar AKBP Febriansyah. (red)