Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Sunggal dipimpin langsung Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE berhasil menangkap 3 orang spesialis pencuri kendaraan bermotor, seorang diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bireuen.
Namun dalam pengembangan, otak pelakunya berusaha melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki tersangka.
Ketiga tersangka adalah M Usman alias Rios (29) warga Jalan Mesjid Desa Payageli Kecamatan Sunggal Deliserdang, M Fadhil (34) Jalan warga Dusun Blang Raya Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Juang Bireuen dan M Rafi Surbakti (28) warga Jalan Pasar Lama No. 84 Kampung Lalang Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna menjelaskan, ketiga tersangka diamankan berkat laporan Margono (56) warga Jalan Karang Rejo Gang Sama No. 10 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Dalam laporannya, Margono mengaku kehilangan dua unit kereta Yamaha Mio BK 4584 RAF dan Yamaha Mio BK 2670 AGO.
“Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/2/2018) sekira jam 04.30 Wib tepatnya di rumah korban,” ungkapnya, Senin (26/2/2018).
Mendapat laporan itu, petugas Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil Lidik, tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan M Fadhil yang berdomisili di Jalan Binjai KM 10 Desa Lalang Sunggal Deliserdang. Dari tangan Staf BKD Bireuen itu petugas mengamankan barang bukti kereta Yamaha Mio warna hitam BK 4584 RAF.
“Sekitar jam 08.00 wib kita berhasil mengamankan MF serta satu barang bukti,” ungkapnya.
Berhasil mengamankan M Fadhil, petugas pun melakukan pengembangan. Hasilnya, sekira jam 10.00 wib petugas kembali meringkus M Usman alias Rios. Dari tangannya petugas juga mengamankan barang bukti dua buah kunci leter T, kereta Honda Scoopy BK 2880 ACK.
“Dari tersangka MU kita mengamankan alat-alat yang digunakan para tersangka untuk beraksi, termasuk kereta Scoopy yang digunakan tersangka,” bebernya.
Dari penangkapan terhadap tersangka M Usman alias Rios, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali meringkus M Rafi Surbakti. Darinya petugas mengamankan kereta Mio BK 2670 AGO.
“Ketika kita akan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, tersangka MU sempat melawan dan berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Wira.
Dari hasil interogasi, tersangka M Usman alias Rios mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali. Selain itu, Rios juga mengaku telah dua kali menjalani hukuman akibat kasus serupa.
Menurut Kompol Wira, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (red)