• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Melanggar Aturan, Siswa Sisipan harus Dipindahkan

by NiahLubis
Selasa, 29 Agustus 2017
in Medan, Nasional, Pendidikan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA Negeri 2 Medan, Arsyad Nasution mengakui pihaknya menerima 180 siswa sisipan.

Hal itu dikatakan Arsyad ketika tim Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara dipimpin kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyambangi sekolah tersebut, Selasa, (29/8/2017).

bacajuga

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Ombudsman 

Kasatlantas Wakili Kapolres Palas Konsultasi Pelayanan SIM ke Ombudsman Sumut

Kapolda Sumut : Memberi Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Merupakan suatu Kewajiban

“Saya hanya panitia PPDB online. Di luar itu saya tidak tahu. Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ini atas pembicaraan Komite dengan Kepala sekolah,” ujarnya.

Begitupun, Arsyad mengungkapkan, ada 428 siswa yang diterima SMAN 2 Medan dari jalur PPDB online tahun 2017. Namun saat ini, total ada 608 siswa baru yang belajar di sekolah tersebut. Besaran angka tambahan itu merupakan siswa sisipan yakni sebanya 180 siswa.

Sementara itu, Abyadi Siregar yang didampingi asisten Ombudsman Sumut, Edward Silaban mengatakan pihak Dinas Pendidikan dalam hal ini SMA Negeri 2 untuk konsisten menegakkan aturan. “Kita minta pihak terkait untuk tetap konsisten menegakkan aturan,” katanya.

Oleh karena itu, Abyadi menegaskan, pihak sekolah harus mengeluarkan siswa sisipan itu karena jelas – jelas melanggar aturan. “Begitupun, pihak sekolah harus memfasilitasi para siswa tersebut untuk pindah ke sekolah lain,” tegas Abyadi.

siswa sman 2

Abyadi mengungkapkan, jika aturan ini tidak ditegakkan, maka upaya perbaikan di dunia pendidikan hanya pepesan kosong belaka. “Kita bisa membayangkan jika siswa sisipan itu nantinya tamat, padahal dia masuk ke sekolah itu dengan cara melanggar aturan,” ungkap Abyadi. (red)

Previous Post

Pietrus Waine, Putra Papua Dipromosi Meraih Bintang

Next Post

Polrestabes Medan Kembali Gerebek Home Industri Sabu, Seorang Wanita Penghuni Rumah Diamankan

Related Posts

No Content Available
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani