Medan (Pewarta.co) – Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Utara berkomitmen melakukan penyempurnaan standar pelayanan publik melalui Unit Layanan Terpadu ( ULT).
“Salahsatu bentuk layanan itu adalah seperti yang kita lakukan saat ini dengan menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan,” kata Kepala LPMP Sumut Afrizal Sihotang ST MSi Senin (21/6/2021).
Saat membuka kegiatan yang digelar di ruang Sisingamangaraja Gedung LPMP Jalan Asam Kumbang itu, Afrizal menyampaikan sambutannya secara zoom. Pasalnya pada waktu yang bersamaan, ia harus menghadiri kegiatan nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
“Forum konsultasi ini penting dilakukan karena dapat diperoleh masukan dari peserta termasuk media massa untuk melihat dan mengevaluasi, peran dan fungsi LPMP dalam menyusun layanan publik,” kata Afrizal.
Ia juga berharap melalui forum ini dapat mengakomodir keinginan stakeholder dan masyarakat untuk didiskusikan guna peningkatan kualitas pendidikan di Sumut.
Menurutnya, saat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, keberadaan ULT LPMP Sumut sangat membantu dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Misalnya layanan Dapodik, Tunjangan Profesi Pendidik, NUPTK, Layanan Informasi serta pengaduan.
Saat ini, sebut Afrizal, ULT LPMP Sumut memiliki bentuk pelayanan online dan offline. Sehingga memudahkan mendapatkan layanan informasi sesuai kebutuhan masyarakat tersebut.
“Jadi dengan ULT ini selain diharapkan
mampu mendekatkan dan mempermudah LPMP memberikan layanan juga mampu meringankan beban masyarakat baik dari segi biaya, waktu dan jarak,” tuturnya.
Dijelaskan Afrizal, ULT LPMP Sumut membuka layanan online dibuka dari Senin sampai Jumat setiap hari pukul 10.00 Wib.
Selain itu masyarakat juga dapat mengakses secara online di website fitur chard di laman LPMP yang bisa digunakan sebagai layanan konsultasi tanpa tatap muka.
Sedangkan layanan offline, LPMP memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang datang ke ULT untuk mendapatkan informasi.
Bentuk pelayanan ULT itu diantaranya pengaduan, supervisi mutu pendidikan, pemetaan mutu pendidikan, data dan informasi mutu pendidikan sertifikasi, tunjangan profesi, data PTK/Dapodik, NUPTK, PAK guru, peminjaman fasilitas sarana prasarana, permohonan informasi, data dan dokumentasi.
“Ke depan, LPMP berharap agar masyarakat bisa mengetahui tugas dan fungsi serta mensosialisasikan program kerjanya terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melalui standar pelayanan,” pungkasnya.
Sedangkan Dr Rudianto MSi selaku narasumber mengatakan, ULT LPMP Sumut dapat diberikan apresiasi karena mampu memberikan pelayanan yang baik sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemendikbud.
Layanan yang diberikan itu didukung ruangan publik yang refresentatif dan memadai akan mampu memberikan layanan prima kepada para pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan demikian diharapkan dapat menyelesaikan pelayanan terpadu satu pintu.
Menurutnya keberadaan ULT LPMP Sumut ini akan meringankan dan memudahkan pemangku kepentingan pendidikan dalam penyelesaian khususnya layanan Dapodik, tunjangan profesi pendidik NUPTK, layanan informasi dan pengaduan.
Sementara itu Reinhard Rasoki Togi Gultom, S.T dari LPMP Sumut menambahkan, forum konsultasi publik standar pelayanan diikuti 40 peserta terdiri analis LPMP, Unimed, USU, UMSU, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan, kepala sekolah, pengawas dan guru serta kalangan pers sebagai mitra kerja.
Forum konsultasi publik standar pelayanan ini diterapkan dengan protokol kesehatan. Bahkan setiap peserta harus menjalani pemeriksaan rapid tes antigen. Selain mewajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan serta hand sanitizer.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu ditutup Kepala Subbagian Tata Usaha Ajizah Siregar SPd MPd.
Ia menyatakan LPMP terus berkiprah melakukan pembenahan dan penyempurnaan ULT sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat Sumut.
Menurutnya hal itu sejalan dengan harapan Irjen Kemendikbud agar layanan publik sesuai standar pelayanan dapat terwujud dan ULT LPMP ini lebih dikenal dan merespon kebutuhan masyarakat. (gusti/red)