• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 10 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Melalui SNP, Komnas HAM Dukung Hak Kebebasan Pers

by NiahLubis
Rabu, 22 Juni 2022
in Medan, Sumut
26
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (Pewarta.co) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendukung hak kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui implementasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP).

bacajuga

No Content Available

“Kami mendukung kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk kebebasan pers melalui SNP sebagai acuan dan pedoman dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasimanusia,” ungkap Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga.

Sandra mengungkapkan hal itu pada diskusi publik dan diseminasi SNP hak atas kebebasan berpendapat
dan berekspresi dalam kebebasan pers di Hotel Grand Aston City Hall Medan, Selasa (21/6/2022).

Dikatakannya, HAM  berupaya mencari solusi atas permasalahan kebebasan pers yang terus terjadi di Indonesia sehingga tidak akan terjadi diskriminasi, baik dalam menyampaikan informasi bahkan tindakan kekerasan.

Sandra menjelaskan, penyusunan SNP ditujukan bagi pengemban kebijakan dalam menyusun dan
merumuskan kebijakan dan regulasi serta implementasinya agar sesuai dengan standar dan norma hak asasi manusia.

“Jadi kami ingin dalam diskusi ini akan diperoleh masukan, saran bahkan kritikan dalam implementasikan SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kebebasan pers,” kata Sandra

Diskusi publik dan diseminasi SNP itu merupakan kolaborasi HAM RI dengan Human Rights Working Group (HRWG) yang tergabung dalam Konsorsium Jurnalisme Aman bersama dengan Yayasan Tifa dan Perhimpunan
Pengembangan Media Nusantara (PPMN)

Ia berharap SNP menjadi pedoman bagi aparat negara, individu dan kelompok orang, serta  aktor non-negara untuk menghindari tindakan yang membatasi hak.

“SNP kebebasan berpendapat dan berekspresi, instrumen yang kami susun untuk mendukung perlidungan dan penegakan HAM, terutama hak kebebasan berbendapat dan berekspresi,” katanya.

Tampil sebagai narasumber Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane, Dimpos Manalu dari Universitas HKBP Nommensen Medan dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra.

Menurut Christison, kebebasan pers tidak lahir begitu saja, perlu ada upaya-upaya bagaimana setiap masyarakat bebas menyampaikan pandangan, salah satunya melalui media saat ini.

Menurutnya AJI concern dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi karena itu merupakan hak siapa saja,.

Pada diseminasi dan diskusi publik SNP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers,
Christison menyebutkan, dari sisi hukum, ada banyak undang-undang yang ada di Indonesia dan sudah mengakomodirnya, mulai dari undang-undang bertaraf internasional.

Bahkan, kata Christisondi Indonesia ini kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur, dan ada banyak hal lagi yang membuat hal dari segi kebebasan hukum.

Pada pasca reformasi terdapat ada Undang-Undang Pers yang menjadi  titik awal kebebasan pers. Bahkan dalam proses perjalanannya, tidak berjalan dengan baik malah diatur lewat berbagai regulasi.

Karena itu menurut Christison, patut disyukuri sudah ada SNP Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Sebab hal ini menjdi aturan baru bagi semua, tidak hanya pers, tapi juga masyarakat umum.

Dalam UU tersebut bisa menjadi landasan kebebasan berpendapat dan berekspresi itu bisa berjalan dengan baik. Jadi Negara juga akan semakin baik ke depan dalam menampung aspirasi.

Disebutnya, AJI melihat dari sisi kekerasan yang ada di Sumut  dari Indeks Kemerdekaan Pers 2021, Sumut berada di poin 75 namun dari peringkat, berada di pisisi 26 yang sebelumnya di peringkat16.

Menurutnya banyak hal yang mendorong sehingga terperosok ke bawah. Dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers, ondisi ini menjdi keresahan bersama teutama bagi insan pers.

Kegiatan ini digelar untuk memberikan informasi dan membangun pemahaman, serta komitmen para pihak mengenai implementasi Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.

Selain itu, memberikan rujukan dan acuan kepada para pemangku kepentingan mengenai Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat terkait pers. (gusti/red)

Previous Post

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Next Post

Kunjungi Rutan 1 Medan Kanwil Kumham Sumut, BBKSDA Apresiasi Ragam Flora Dan Fauna

Related Posts

Medan

Tingkatkan Kenyamanan Bagi Masyarakat, Sarpras di 3 Pasar ini Dibenahi

Selasa, 9 Agustus 2022
Medan

Edy Rahmayadi Dukung Sanksi Penghapusan  Data Kendaraan tidak Bayar Pajak

Selasa, 9 Agustus 2022
Medan

Peringati 1 Muharam 1444H, Persatuan dan Kesatuan Umat Islam Menjadi Perhatian Edy Rahmayadi

Selasa, 9 Agustus 2022
Sumut

Pemko Padangsidimpuan berangkatkan Kontingen Pramuka Ke Jambore Nasional

Selasa, 9 Agustus 2022
Sumut

Jika Program PKK Didukung, Akan Mengakselerasi Terwujudnya Visi Misi Tapsel

Selasa, 9 Agustus 2022
FOTO

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengikuti Tabligh Akbar Al Wasliyah yang dilaksanakan di Kelurahan Pasar Pulau Telo, Kecamatan Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (8/8/2022) malam. (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)
Medan

Terkesan dengan Semangat Warga Al Washliyah di Pulau Telo, Gubernur Edy Rahmayadi Janji Akan Berkunjung

Selasa, 9 Agustus 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Terduga Pencuri Accesoris Handphone

Selasa, 9 Agustus 2022

Kapolri Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo jadi Tersangka

Selasa, 9 Agustus 2022

Tingkatkan Kenyamanan Bagi Masyarakat, Sarpras di 3 Pasar ini Dibenahi

Selasa, 9 Agustus 2022

Bupati Tapsel Apresiasi Kontribusi PT AR 

Selasa, 9 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Terduga Pencuri Accesoris Handphone

Selasa, 9 Agustus 2022

Kapolri Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo jadi Tersangka

Selasa, 9 Agustus 2022

Tingkatkan Kenyamanan Bagi Masyarakat, Sarpras di 3 Pasar ini Dibenahi

Selasa, 9 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani