Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Aplikasi Polisi Kita, menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika daun ganja, Jumat (2/2/2018) petang sekira pukul 17.00 Wib. Adapun tersangkanya, Paulus Sinuhaji (48) warga Jalan Dr Mansyur, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Juru parkir (jukir) ini ditangkap polisi dari Jalan Dr Mansyur, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang saat melakukan transaksi narkotika daun ganja. “Dari Aplikasi Polisi Kita, tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya, 1 (satu) bungkus amplop kecil yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (8/2/2018).
Dijelaskan Wira pada hari, Jumat (2/2/2018) sekira pukul 16.30 Wib, Polisi menerima laporan dari pelapor, jika di TKP kerap dijadikan lokasi transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja. Mendapat informasi itu, pelapor bersama dengan personil petugas Polsek Sunggal, Aiptu Arif Anto Simbolon dan Bripka Suroto langsung menuju TKP.
Setelah sampai di TKP, terlihat seorang laki-aki yang mencurigakan. Setelah ditangkap, laki-laki yang mengaku bernama, Paulus Sinuhaji dari saku celananya bagian depan sebelah kiri ada ditemukan 1 (satu) bungkus amplop kecil daun ganja kering dan tersangka mengakui barang tersebut benar miliknya.
Setelah itu tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal bersama dengan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.(red)