• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Melalui Aplikasi Polisi Kita, Polsek Sunggal Ciduk Pengguna Narkoba

by NiahLubis
Kamis, 8 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Aplikasi Polisi Kita, menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika daun ganja, Jumat (2/2/2018) petang sekira pukul 17.00 Wib. Adapun tersangkanya, Paulus Sinuhaji (48) warga Jalan Dr Mansyur, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

Juru parkir (jukir) ini ditangkap polisi dari Jalan Dr Mansyur, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang saat melakukan transaksi narkotika daun ganja. “Dari Aplikasi Polisi Kita, tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya, 1 (satu) bungkus amplop kecil yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (8/2/2018).

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Dijelaskan Wira pada hari, Jumat (2/2/2018) sekira pukul 16.30 Wib, Polisi menerima laporan dari pelapor, jika di TKP kerap dijadikan lokasi transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja. Mendapat informasi itu, pelapor bersama dengan personil petugas Polsek Sunggal, Aiptu Arif Anto Simbolon dan Bripka Suroto langsung menuju TKP.

Setelah sampai di TKP, terlihat seorang laki-aki yang mencurigakan. Setelah ditangkap, laki-laki yang mengaku bernama, Paulus Sinuhaji dari saku celananya bagian depan sebelah kiri ada ditemukan 1 (satu) bungkus amplop kecil daun ganja kering dan tersangka mengakui barang tersebut benar miliknya.

Setelah itu tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal bersama dengan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.(red)

Previous Post

Polda Sumut Gelar Sispam Kota di Lanud Suwondo Medan

Next Post

Rumah Kos di Pasar III Tembung Disulap Jadi Penginapan Esek-esek, Rumah Didemo Warga

Related Posts

Medan

Grand Opening Sony Cantre, Shimada : Kami Akan Menampilkan Berbagai Produk Unggulan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Gelar Lomba Band Kreatif Tingkat SMP

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Syukuran Pertunangan Anak, Ikhwan Lubis Makin Mesra Bersama Istri

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Ingin Berenang Geratis Bisa ke Medan Deli Kota Medan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Silaturahmi Akbar dan Festival Kuliner Antar Universitas Islam se-Kota Medan 

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Nona Beby Cantika Sumbang Medali Emas, Pertina Sumut Juara Umum Kejurwil Piala Pangdam I/BB

Minggu, 28 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani