Padangsidimpuan (Pewarta.co) –AAH (33) mantan Plt Kepala Desa (Kades) Baruas, Kecamatan Batu Nadua Kota Padangsidumpuan ditetapi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa proyek Pembangunan Pipanisasi Jaringan air bersih tahun anggaran 2017, setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Padangsidimpuan.
Anggaran yang bersumber dari APBN dengan dana sekitar Rp402.875.200, dari total dana tersebut, uang yang diduga disalahgunakan oleh oknum penjabat kepala desa itu diperkirakan mencapai Rp362.047.687,5.
Dari jumlah uang itu, penyidik tipikor Polres Padangsidimpuan juga berhasil menyita dokumen, berupa slip penarikan uang, kwitansi penyerahan uang, bahan bahan material yang diduga tidak digunakan, faktur perbelanjaan barang.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP HIlman Wijaya SIK.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah SH, mengatakan, Status AAH telah di naikkan statusnya jadi tersangka setelah penyidik mempertimbangkan syarat materil dan formil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku .
Lebih lanjut Kasat menuturkan Penyidik sudah lebih Awal melakukan pemeriksaan dan penyitaan benda/barang yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengerjaan pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi di desa baruas , kecamatan Padangsidimpuan batunadua, kota padangsidimpuan tahun anggaran 2017 bersumber dari dana APBN sebesar Rp402.875.200 dari total anggaran tersebut, Pelaku diduga sudah melakukan korupsi, mencapai Rp362.047.687,5,.
Atas hal tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang N0 31 tahun 1999 tentang tipikor, tutur Abdi.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan sejumlah Bukti bukti dan berupa dokumen, Slip penarikan uang, kwitansi penyerahan uang, bahan bahan material yang tidak digunakan, faktur perbelanjaan Barang.
Abdi mengatakan, tersangka yang berdinas di Kantor Camat Batunadua tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap pria yang berdinas di kantor Camat Padangsidimpuan Batu Nadua itu setelah berita acaranya lengkap. (Rts/red)
Psp,8/3/2019 rt.sitompul