Medan (pewarta.co) – Miris. Hanya untuk membeli dan menikmati barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu, Bahari Prima (20), nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Padahal, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Sejahtera, No 48, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Kota itu, sudah mengetahui resiko yang akan dihadapinya. Babak belur dipukuli massa yang menangkapnya, pria pengangguran tersebut juga mesti menjalani proses hukum.
“Saya tidak punya pekerjaan Pak. Rencananya untuk beli sabu-sabu dan foya-foya,” aku tersangka di Mapolsek Medan Kota, Selasa (26/4/2017).
Dia ditangkap karena dipergoki warga tengah melakukan curanmor di depan Kantor Pusat Penelitian Kelapa Sawit Jalan Brigjen Katamso Medan. Pria bertato tersebut beraksi bersama seorang temannya yang kini diburon, Andika alias Unyil (19), warga Jalan Busi simpang Pelangi Medan.
Keduanya terlebih dahulu berboncengan sepeda motor untuk mencari mangsa. Begitu melihat kesempatan, keduanya langsung beraksi, namun dipergoki warga hingga diteriaki maling dan dihajar.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing menyampaikan, tersangka sempat dihakimi massa hingga babak belur. Tersangka diselamatkan warga Hasbullah Damanik (47), petugas keamanan Kantor Pengolahan Kelapa Sawit yang mengamankannya.
“Saat terjadi amuk massa, salah seorang sekuriti Kantor Kelapa Sawit (Hasbullah) kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke halaman kantor tersebut. Tak berapa lama, datang seseorang yang mengaku menjadi korban pencurian yang dilakukan tersangka,” terang Martuasah.
Kata dia, petugas Polsek Medan Kota yang mendapat informasi tersebut langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian membawa tersangka ke RS Bhayangkara karena menderita luka serius akibat penghakiman massal.
“Berhubung tersangka mengalami luka serius di bagian kepala, maka langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk berobat. Setelah itu, langsung dibawa ke Mako (Polsek Medan Kota),” imbuhnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi bersama Andika alias Unyil (19), namun berhasil lolos. Bersama tersangka disita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU hitam nomor polisi BK 3221 AGI.
“Untuk korban hingga saat ini belum ada membuat laporan polisi (LP) di Polsek Medan Kota. Seorang pelaku lagi sedang dalam pengejaran,” pungkas Martuasah. (red)