Medan (pewarta.co) – Aksi kedua pelaku ini memang terbilang cukup nekat. Di siang bolong, kedua pengangguran yang bernama lengkap, Arianto Ginting (25) warga Jalan Karya Suka Dame, Gang Keluarga, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Nuamar Z.A Lubis (19) warga Jalan Karya Setuju No 59, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini, nekat maling di rumah, Gordon Faisal Tampubolon (29) di Jalan Karya Mesjid, Gang Abadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (30/8/2017) lalu, sekira pukul 13.00 wib.
Alhasil, warga memergoki keduanya dan mengejar hingga mengepung kemudian berhasil menangkap keduanya. Beruntung polisi cepat datang, sehingga kemarahan warga tak lama terlampiaskan dengan menghajar pelaku. Dari situ, pelaku yang sedikit bonyok itu pun diboyong ke Polsek Medan Barat.
“Benar, kita amankan kedua tersangka yang dipergoki oleh warga karena berusaha mencuri di sebuah rumah milik warga disana. Polisi mendapatkan informasi tersebut setelah warga mengepung kedua tersangka hingga menangkapnya,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu M. Said Husin kepada wartawan, Senin (5/9/2017) sore.
Dari keterangan saksi dan korban, polisi yang saat itu mengamankan kedua tersangka sudah tertangkap, bahwa keduanya mengakui perbuatannya dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
“Namun perbuatan pelaku dilihat oleh masyarakat dan masyarakat pun teriak sehingga kedua pelaku lari, tapi kedua pelaku berhasil ditangkap,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Barat lagi.
Disebutkannya kembali, dari tangan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa; 1 buah tas ransel yang berisikan parfum, timbangan elektrik warna putih, perhiasan imitasi dan uang recehan, serta TV Samsung, Linggis, Tang juga Obeng.
“Saat ini kedua tersangka masih kita periksa dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan masa hukuman sekitar 5 tahun penjara,” pungkas, Iptu M. Said Husin. (red)