Medan (pewarta.co) – Pendi Barus (33), warga Jalan Pertahanan Patumbak Ujung, Dusun Vl, Kelapa Sawit, Gang Sawah, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi, Selasa (4/5/2017) malam. Dia diduga telah mencuri sekitar 300 ekor ayam di peternakan milik Paber Silitonga, Jalan Pertahanan Patumbak Ujung, Gang Indo Pam (tanah garapan), Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, belum lami ini.
Kepada wartawan, korban mengaku sering kehilangan ayam di peternakannya diperkirakan sudah mencapai 300 ekor. Karena itu, dia melakukan pengintaian di sekitar kandang ayamnya. Setelah tiga hari mengendap, akhirnya dia memergoki pria yang dikenalnya bernama Pendi Barus telah membobol kandang ternaknya.
“Ketika aku bersembunyi mengintai di sekitar kandang ayam, aku melihat Pendi Barus masuk. Pendi Barus mengambili ayam-ayam itu dan memasukkannya ke dalam goni plastik,” sebutnya. Ketika itu, sambung korban, tersangka sempat lolos dari sergapannya. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Patumbak hingga tersangka berhasil ditangkap.
Ditanya wartawan, tersangka mengaku khilaf dan berjanji tidak dan mencuri ayah ternak korban. “Khilaf saya pak. Karena penghasilan dari bertani tidak mencukupi untuk menafkahi keluarga, maka terpaksa saya mencuri,” kilahnya.
Dia mengaku sudah tiga kali mencuri ayah di lokasi peternakan korban. Pertama, mengambil sekitar 20 ekor, kemudian 15 ekor, 28 ekor, hingga totalnya mencapai 63 ekor. Dia mengaku melakukannya seorang diri setiap pukul 19.00 WIB. Aksi pencurian itu dilakukan tiga hari sekali.
“Caranya melompati pagar peternakan di bagian belakang kandang ayam itu. Ayam curian itu saya jual dengan harga Rp 35 ribu per kilogramnya,” akunya. Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi SIK dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH, Kamis (6/4) mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk menangkap penadah ayam curian tersebut. “Tersangka kita jerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandas Fery.(Red)