Paluta (Pewarta.co) – YAS (46) tersangka tindak pidana judi angka tebakan kim hongkong di desa Gunung Tua Jae.Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara diamankan Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 21.30 Wib
“Benar kita mengamankan YAS di warung miliknya sendiri di Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti Uang Tunai Sebesar Rp. 257.000, 1 buah buku berisi rekap pasangan angka tebakan, 2 buah pulpen merek standart warna biru, 1 blok kupon yg bertuliskan angka tebakan,”ujar AKP Paulus G Pembina melalui Kasubbag Humas Ipda Azrul Pane menjawab Pewarta.co.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus G Pembina, saat ditanyakan Kronologi penangkapan ,Kasar Reskrim mengatakan penangkapan tersangka YAS berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa diwarung milik tersangka ada praktek perjudian tebakan angka jenis Kim Hongkong.
” Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,Ujar Kasat Reskrim. (Rts/red)