Medan (pewarta.co) – Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Muhammad Ghozi Doohan Manurung (18) resmi melaporkan Unpri ke Polrestabes Medan. Hal ini dilaporkannya lantaran ia merasa ditipu.
Penasehat hukum Muhammad Ghozi Doohan Manurung, Zulchairi dan Arifin Saleh mengatakan bahwa laporan ini ditujukan dikarenakan keputusan status nonaktif kepada Ghozi yang dilakukan secara lisan, terlebih lagi pihak keluarga telah melunasi uang perkuliahan untuk semester tiga sebesar Rp 30 juta yang dikirim pada 3 September 2018.
kekecewaan pihak keluarga atas penonaktifan terhadap Muhammad Ghozi Doohan Manurung yang dikeluarkan secara lisan oleh Wakil Rektor IV UNPRI, dr Ali pada 2 Oktober 2018, kemarin menjadi alasan dilaporkannya Unpri ke pihak kepolisian. “Untuk komprehensif, pihaknya selaku penasehat hukum mendampingi Ghozi untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada 10 Oktober 2018, dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian / 2226 / K / X / 2018 / Restabes Medan yang ditandatangani Kanit SPKT A Ipda Sobaruddin Pasaribu,” kata Zulchairi didampingi Arifin Saleh, Minggu (14/10/018).
Menurut Zulchairi, Wakil Rektor UNPRI dr Ali tidak menjelaskan penonaktifan status kemahasiswaan terhadap Ghozi dengan alasan yang jelas. “Sebab dulu pihak fakultas menuding Ghozi telah memalsukan Akun Whatsapp milik Sekretaris Program Studi FKG-UNPRI drg Wilvia untuk soal materi dan jawaban drg Juwita Isabella Siregar, ternyata tudingan itu tidak terbukti bahwa Ghozi yang melakukannya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihak keluarga dan penasehat hukum lalu bertemu dengan empat orang yang menelepon Ghozi sekaitan pemalsuan akun Whatsapp pada 2 Agustus 2018, untuk melakukan klarifikasi atas hukuman yang mana pertemuan berlangsung di UNPRI. Hadir pada waktu itu Wakil Rektor III, Said, Ketua Program Studi S-1 Pendidikan Dokter Gigi FKG UNPRI, Dr.drg. Florenly, MHSM, MPH, C.OFF FICCDE, drg Juwita Isabella Siregar, drg Wilvia dan drg Irene Anastasia, serta Ghozi bersama orangtua dan pihaknya penasehat hukum, dalam hasil tersebut tidak ada kesalahan yang ditemukan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat tidak ada kesalahan, maka pihak keluarga pun melunasi pembayaran uang perkuliahan semester III sebesar Rp 30 juta dan dilanjutkan dengan pengisian KRS Semester III, akan tetapi Account atas nama Ghozi telah diblokir oleh pihak kampus. Merasa adanya keanehan, kemudian Ghozi pun bertanya ke bidang Administrasi FKG, yang kemudian mengarahkan agar Ghozi menemui drg Wilvia, meski telah bertemu Wilvia menyarankan kembali agar bertemu Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes.
Setelah disepakati pada 28 September 2018, kemudian Ghozi bertemu dengan Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes dan Wakil Rektor IV Ali. Di dalam kantor Wakil Dekan I FKG UNPRI, di mana itu Melissa Sim menyebutkan bahwa Ghozi tidak bisa mengikuti perkuliahan “Tidak, kamu kan dicutikan karena masalah ini (akun pemalsuan whatsapp milik dosen, red) belum selesai,” ucap Zulchairi menirukan ucapan Melisa kepada Ghozi.
Masih menurut Zulchairi, selain melaporkan kasus ini ke polisi pihaknya juga menyurati Ombusman di Jakarta, Komnas HAM dan Kopertis Sumut. “Kita berharap agar Kapolrestabes bisa serius dalam menangani kasus Ghozi ini,” harapnya. (red)