Medan (Pewarta.co) – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Medan, melaporkan dugaan pelanggaran hukum, terkait pembelian 1.376 unit notebook, di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Ada beberapa temuan LIRA Kota Medan terkait belanja sebesar Rp 12, 8 M, yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2020 ini. Khususnya terkait spesifikasi dan perubahan mata anggaran kegiatan”,ujar Wakil Walikota LSM LIRA Medan, Yopie Hari Irwansyah Batubara, SE, Senin (15/06/2020).
Seyoganya, lanjut Yopie, peruntukan belanja notebook ini adalah pelaksanaan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) tahun 2020, tingkat SMP. Namun, karena pembatalan UNBK akibat dampak pandemi Covid19, Dinas Pendidikan merubah mata anggaran kegiatan, menjadi Belanja Media Pembelajaran.
“Perubahan mata anggaran kegiatan ini, seharusnya mendapat persetujuan DPRD Kota Medan, karena seluruh belanja kegiatan di lingkungan Pemko Medan melalui pengesahan di DPRD Kota Medan, dengan payung hukum Perda No 17/2019 tentang APBD TA 2020”, ujarnya.
LIRA Kota Medan, lanjut Yopie, menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap DPRD secara kelembagaan. Bagaimana mungkin, ketika pembahasan belanja dilakukan bersama Eksekutif-Legislatif, namun ketika ada perubahan dieksekusi eksekutif tanpa persetujuan legislatif.
Selain itu, tambahnya, belanja notebook untuk media pembelajaran tersebut berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Seharusnya, pembelian notebook untuk media pembelajaran, harus bersamaan dengan pembelian infocus, sehingga para guru dan siswa dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.
Yopie juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pihaknya di lapangan, ditemukan notebook yang tidak sesuai spesifikasi, khususnya terhadap system’ windowsnya. Isi dalam notebook, ternyata berbeda dengan spesifikasi yang tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Barang.
“Herannya, mengapa pihak Dinas Pendidikan Kota Medan menerima barang yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan notebook tersebut sudah disalurkan ke seluruh SMP Negeri di daerah ini”, ujarnya.
Yopie juga mengungkapkan, Pemko Medan memang belum melakukan pembayaran kepada PT. TMP selaku pihak penyedia. Namun, potensi kerugian negara akan muncul, mengingat harga per unit notebook yang tidak sesuai spesifikasi tersebut terlalu mahal. Harga per unitnya Rp 9,3 juta.
‘‘Kerugian negara memang belum terjadi, tetapi indikasi perbuatan curang karena adanya dugaan persekongkolan vertikal antara pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pembelian notebook ini sudah terlihat”, ujarnya.
Selain meminta pihak Kejatisu mengusut tuntas persoalan ini, LSM LIRA Kota Medan juga berharap Plt Walikota Medan Ir. Achyar Nasution memberikan sanksi tegas, ASN yang terlibat dalam dugaan perbuatan curang ini. (S/Red)