Medan (pewarta.co) – Sebuah warung Tuak di Jalan Denai Gg Singkat Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area yang diduga dijadikan lokasi tempat peredaran narkoba dan perjudian, digerebek Tim Serse Polsekta Medan Area.
Penggerebekan tersebut langsung dipimpin Kapolsekta Medan Area, Kompol M. Arifin, SH dan Panit Reskrim, Ipda R Ginting, SH.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk lima penjudi dan seorang pengguna narkoba.
Kelima tersangka adalah Mukdin (33) warga Jalan Denai Gang. Jati Nomor. 07 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, Andre , (18) warga Jalan Denai Gang. Jati Nomor. 25 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, Jupri (29) warga Jalan Garuda Gang Walet Nomor. 04 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Jhon Viktor Mangiring Simarmata (31) warga Jalan SMP Tanah Garapan Patumpak dan Rusli (59) warga Jalan Denai Gang Jati Nomor. 04 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.
Dari kelima tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Kartu Domino, uang tunai sebesar Rp.180.000 dan empat unit telepon genggam.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian,” kata Kapolsekta Medan Area, Kompol Arifin kepada wartawan, Selasa, (2/5/2017).
Menindaklanjuti laporan tersebut, orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini mengungkapkan, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan tersebut, lima orang berikut barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya, guna menjalani pemeriksaan, para penjudi tersebut kita boyong ke komando,” Jelasnya.
Kantongi Sabu
Bersamaan itu juga, KP alias Budi (18) warga Jalan Denai Gang. Jati Nomor. 11 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area tidak berdaya saat digelandang personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Area.
Pasalnya, petugas mendapat satu paket klip kecil sabu dari saku celana remaja yang tidak memiliki pekerjaan ini saat melakukan penggerebekan di sebuah warung tuak di Jalan Denai Gang. Singkat Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Tersangka sendiri mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria bernama Buyung Acit. “Saya dapat barangnya (sabu) dari Buyung Acit,” ujarnya singkat.
Usai diperiksa, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area. Sebab, ia melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)