Tapsel (Pewarta.co) – Lima pria masing-masing berinisial UN (26), RHS (18), APRS (25), AD(45),RRH (21), warga Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Jumat (17/5/2019) pukul 00.30 wib dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, SIK, MH, melalui Kabag Humas Polres Kabupaten Tapanuli Selatan, Iptu Alfian Sitepu, Jum’at (17/05/2019) menjelaskan kelima tersangka ditangkap di Kelurahan Pintupadang II Kecamatan Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan tepatnya di samping warung milik warga dan ditemukan dari tersangka UN dan RHS satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 0,21 gram, dari tersangka APRS dan AD disita satu buah dompet warna merah yang berisi satu bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan sabu dibalut dengan kertas tissu seberat 35,34 gram.
Dalam kasus ini, lanjut Alfian, juga diamankan satu unit timbangan elektrik merk CHQ warna hitam, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kosong, satu buah kotak rokok gudang garam merah yang berisikan 12 bungkus plastik klip kecil kosong. Lalu dua buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok.
Dari tersangka RRH disita satu buah kotak rokok warna merah yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu seberat 0,67 gram, dua bungkus plastik klip kosong.
“Kelima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Kasubbag Humas Iptu Alfian Sitepu (Rts/red)