Tapanuli Selatan (Pewarta.co)– Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Saputra Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Sipirok, Senin (25/11/2019) dijelaskan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mensinyalir izin lima dari 23 perusahan besar perkebunan sawit di Kabupaten Padang Lawas bermasalah. Diduga tidak sesuai izin dengan luasan lahan yang dimiliki.
Dia tidak merinci nama-nama ke lima perusahaan besar sawit yang Lemkapi nilai bermasalah tersebut. Namun dia mengaku sudah sudah mengantongi kelima nama perusahaan yang diduga bermasalah tersebut.
“Kami sudah memiliki data sejumlah perusahaan yang nakal dan dalam waktu dekat akan menyampaikannya kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis,Kita minta Bareskrim Polri untuk turun melakukan pemeriksaan seluruh ijin perusahaan perkebunan kelapa sawit di Padang Lawas dan sekitar Sumatera Utara apakah ijinnya sudah sesuai dengan lahan yang dimilikinya,” ujarnya.
“Kita selaku putera daerah Padang Lawas merasa prihatin atas kondisi yang demikian. Pemilik usaha perkebunan sawit semakin untung, lahannya semakin luas dan bahkan hutan lindung habis di rusak dan dijadikan kebun.Kondisi tersebut menjadikan negara dirugikan ratusan milyar setaip tahunnya karena pemilik tidak tidak membayar pajak semestinya,” ujar Edi.
Sementara kata Edi, pajak yang diterima untuk negara tidak pernah bertambah, ancaman banjir bandang akibat hutan yang di rusak yang sewaktu-waktu menghantui masyarakat setempat.
“Kita melihat tidak ada kepedulian perusahaan kepada masyarakat setempat untuk mensejahterakan baik pendapatan juga membantu meningkatkan pendidikan dan kesehatan,” ujarnya. (Rts/red)