Medan (Pewarta.co)
– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menerima kunjungan kerja pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Kamis sore (13/9/2018) di gedung DPRD Medan. Tujuan kunjungan rombongan legislator tersebut guna konsultasi tekait Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang merupakan program kerja DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
“Kedatangan kami ke Kota Medan ini ingin konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dimana kami ingin mengetahui sampai sejauh mana pembahasan dan penerapannya di Kota Medan, sehingga kami ingin belajar dari sini jika memang bisa menjadi acuan untuk Kabupaten Lampung Tengah,” terang Ketua Bapem Perda Lampung Tengah, H.Achmad Junaidi Sunardi, SH.
.
Sekretaris DPRD Kota Medan, Drs. Abd.Aziz melalui Kasubag Persidangan, Drs.A Joni Tanjung mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Bapem Perda DPRD Kabupaten Lampung Tengah ke Kota Medan. Tanjung juga meminta maaf sebab kunjungan wakil rakyat dari Kab.Lampung Tengah tidak dapat disambut oleh anggota DPRD Kota Medan dan hanya disambut oleh Sekwan yang diwakili olehnya. “Jadwal anggota DPRD Kota Medan yang padat dan juga sama melakukan kunjungan ke luar Kota sehingga tidak dapat menjawab pertanyaan secara terperinci, jika ada beberapa pertanyaan yang diinginkan nanti akan kami sampaikan dan akan kami balas melalui email ke sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah,” terang Joni.
Menanggapi kondisi tersebut, para legislator ini dapat memaklumi kesibukan anggota DPRD Medan. “Kami memahami kesibukan dewan di Kota Medan yang juga sama seperti anggota dewan di lain daerah,” ucap Achmad.
Selanjutnya anggota DPRD Kab.Lampung Tengah tersebut bercerita tentang seputar pembangunan di daerahnya, dan mengapresiasi pesatnya pembangunan di Kota Medan. Pertemuan diakhiri dengan bertukar cinderamata. (Dik/red)