Medan (Pewarta.co) – Rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dari komisi I berkunjung ke DPRD Kota Medan, Kamis (19/8/2018) dan diterima oleh Kepala Bagian Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Medan, Dra.Yuslizar Usman, SE., MSi mewakili Sekretaris Dewan, Abdul Aziz.
Tujuan kunjungan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini adalah untuk belajar mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Sapta Riani dari Fraksi PDI Perjuangan Kab.Bogor pada pembukaan pertemuan mereka di ruangan Kabag Anggaran dan Pengawasan.
“Kami menilai pelaksanaan reses dan sosialisasi dan staf pendamping anggota DPRD Kota Medan sangat bagus dan kami ingin mencontohnya,” ucap Ketua PDIP Kabupaten Bogor ini.
Menanggapi ini, Yuslizar Usman menjelaskan, untuk tenaga staf pendamping anggota DPRD Kota Medan memang memiliki staf pendamping 1 per anggota dewan. Dengan perekrutannya usul dari dewan tersebut dan di usulkan kepada sekretariat dewan (Sekwan). “Untuk status staf pendamping dewan adalah berstatus tenaga kontrak atau harian lepas dan sudah mengacu kepada Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Untuk reses, per-anggota DPRD Kota Medan memiliki kuota untuk 300 orang undangan termasuk konsituen mereka di daerah pemilihan masing-masing. dalam 1 Tahun reses dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan anggaran untuk satu kali reses dengan 300 undangan sebesar Rp 32 juta/anggota dewan,” terang Yuslizar.
Untuk dana sosialisasi perda, tambah Yus lagi, per anggota dewannya sebesar Rp 25 juta untuk 200 undangan.
“Ini juga mengacu kepada Permendagri No.80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah, untuk tahun ini, sosialisasi dilakukan 4 kali dalam satu tahun dan bebas produk perda yang akan dibawa oleh masing-masing anggota Dewan di dapil mereka masing-masing,” ujarnya.
Yuslizar menambahkan lagi, untuk Tahun depan, Sekretariat DPRD Kota Medan juga akan menambahkan kegiatan sosialisasi perda tersebut menjadi 6 kali setahun per anggota dewan, mengingat perlunya perda yang sudah ada tersebut disosialisasikan kepada masyarakat umum sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menerangkan, bahwa Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk kurang lebih, 5,4 juta jiwa dengan 40 Kecamatan, 18 Kelurahan dan 417 Desa. ” Kabupaten Bogor salah satu kabupaten paling padat di Indonesia. APBD Kabupaten Bogor untuk Tahun 2018 ini sebesar Rp.7,2 triliun dengan PAD sebesar 2,4 triliun,” jelasnya.
Faktor padatnya penduduk saja, lanjut Usep lagi, Tahun 2018 ini DPRD Kabupaten Bogor telah menambah 5 lagi anggota dewan, dari sebelumnya 50 anggota dewan bertambah menjadi 55 anggota dewan. Pertemuan diakhiri dengan saling berbagi cinderamata kedua bela pihak. (Dik/red)