MEDAN (pewarta.co) – Agus Alam Surya (38) penduduk Jalan Seroja Gang Suadara Nomor 4 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal harus mendekem di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
Sebab, buruh bangunan ini nekat melarikan Honda Revo plat BK 4580 AGV milik Warni, (46) warga Jalan Beringin Patriot, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa, (1/8/2017) lalu. “Jadi, pelaku awalnya mengajak anak korban memancing di Jalan Sapta Marga Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal. Karena korban telah lama mengenal pelaku, ia pun mengizinkan honda revo miliknya dipakai,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Sabtu, (23/9/2017).
Namun, Daniel menjelaskan, sesampainya di lokasi pemancingan, korban beralasan mau membeli rokok dan meminjam sepeda motor korban. “Tidak menaruh curiga, anak korban pun memeberikan sepeda motor untuk dipakai pelaku. Akan tetapi, hingga sekian lama dinanti, pelaku tidak kunjung tiba dan akhirnya anak korban pulang ke rumah,” jelas mantan Kanit Ekonomis Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Daniel menyebutkan, setelah sekian lama mencari pelaku, akhirnya korban menemukan pelaku di Jalan Merak pada Rabu pekan lalu dan langsung menghubungi Polsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjutinya dan mengamankan tersangka,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, kat Daniel, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepeda motor korban seharga 3 juta rupiah kepada seseorang berinisial O di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. (red)