Asahan (Pewarta.co) – Pelaku pencurian sepeda motor roda dua, Adi Syahputra alias Adi Blendong (40), warga Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan ditangkap Polsek Prapat Janji.
“Pelaku Adi tersebut ditangkap karena telah melarikan sepeda motor milik, Misnan, warga Dusun IV Desa Lestari Kecamatan Buntu Pane yang diparkirkan diteras halaman belakang rumah nya, pada tanggal 25 Februari 2021 lalu,” ungkap Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, Kamis (4/3).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung mencari informasi tentang keberadaan tersangka.
“Dan akhirnya, tersangka Adi ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di lingkungan III Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat, ” jelasnya.
Kapolsek Prapat Janji menjelaskan, selain mengamankan pelaku Adi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam BK 4209 QG.
”Saat ini, tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolsek Prapat Janji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan. (ded/red)