• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 8 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Larikan Dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Gembel Dibekuk Polsek Delitua

oleh NiahLubis
Senin, 13 November 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
23
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)– Edy Situmorang alias Gembel alias Edu (33) warga Jalan Bunga Rampai 6, Medan Tuntungan, ditangkap Tim Serse Polsekta Delitua Polrestabes Medan, karena membawa kabur SM (18) Anak Baru Gede (ABG).

Selain dilaporkan kasus membawa kabur anak dibawah umur, orangtua korban RP (43) juga melaporkan tersangka kasus tindak pidana pecabulan terhadap korban.

bacajuga

Cabuli ABG di Hotel Milala, Ibnu Ditangkap Polisi

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (25/4/2017) bulan lalu sekira pukul 19.30 Wib, pelapor (orangtua korban-red), berada dirumahnya yang tidak melihat dan mendapati korban. RP orangtua SM menghubungi korban dengan menggunakan seluler, namun tidak diangkat korban.

Lalu, pelapor (orangtua korban-red) mencari dimana keberadaan korban dengan bertanya kepada teman-teman korban. Selanjutnya pada hari, Minggu (18/6/2017) sekira pukul 15.00 Wib, saksi Lisbet berkata, jika dirinya pernah bertemu dengan korban dikos-kosan.

“Menurut pengakuan saksi (Lisbet-red) kepada RP (orangtua korban-red), korban mengakui kalau dibawa lari pelaku (Edy Situmorang-red), sembari mengatakan, kalau pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” sebut Kapolsek Delitua Kompool Arifin Marpaung, SH, MH kepada wartawan menirukan ucapan saksi.

Atas laporan orangtua korban dan dikuatkan dengan saksi-saksi, personil Polsek Delitua melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, Minggu (12/11/2017).

“Proses kasusnya, pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk korban dan membawannya guna dilakukan visum ke RS Bhayangkara, mengambil hasil visum, juga memeriksa saksi-saksi. Sedangkan terhadap pelaku, dilakukan penangkapan, dan pemeriksaan. Untuk perbuatan tersangka, polisi melengkapi berkas dan mengirim berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas mantan Kanit Serse Polsekta Medan Kota yg kini menjadi Polsekta Medan Area itu. (sdr/red)

Facebook Comments
Tags: cabuli abglarikan abg
Berita Sebelumnya

Ciptakan Keharmonisan Antar Siswa, Polsek Sunggal Sambangi YP Syaifiatul Amaliyah

Berita Selanjutnya

Terkait Pembakaran Mapolres Dharmasraya, Pengamanan Mako dan Aspol Ditingkatkan

BeritaLainnya

Hukum

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Minggu, 7 Maret 2021
Hukum

Jual Sabu-sabu, Juragan Bakso di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Minggu, 7 Maret 2021
Nasional

PP AMMDI Dukung Airlangga Hartarto Capres 2024

Minggu, 7 Maret 2021
Hukum

Polres Asahan Ringkus 4 Kawanan Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Minggu, 7 Maret 2021
Medan

Gubsu Kunjungi Keluarga Almarhum Ilham Pane

Minggu, 7 Maret 2021
Hukum

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Perumahan Gading Marpoyan

Minggu, 7 Maret 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Minggu, 7 Maret 2021

Jual Sabu-sabu, Juragan Bakso di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Minggu, 7 Maret 2021

Maling Terus Bergerilya, Desa Sukaraja tidak Aman

Minggu, 7 Maret 2021

Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Minggu, 7 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Minggu, 7 Maret 2021

Jual Sabu-sabu, Juragan Bakso di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Minggu, 7 Maret 2021

Maling Terus Bergerilya, Desa Sukaraja tidak Aman

Minggu, 7 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani