Medan (pewarta.co)– Edy Situmorang alias Gembel alias Edu (33) warga Jalan Bunga Rampai 6, Medan Tuntungan, ditangkap Tim Serse Polsekta Delitua Polrestabes Medan, karena membawa kabur SM (18) Anak Baru Gede (ABG).
Selain dilaporkan kasus membawa kabur anak dibawah umur, orangtua korban RP (43) juga melaporkan tersangka kasus tindak pidana pecabulan terhadap korban.
Informasi dihimpun wartawan, Selasa (25/4/2017) bulan lalu sekira pukul 19.30 Wib, pelapor (orangtua korban-red), berada dirumahnya yang tidak melihat dan mendapati korban. RP orangtua SM menghubungi korban dengan menggunakan seluler, namun tidak diangkat korban.
Lalu, pelapor (orangtua korban-red) mencari dimana keberadaan korban dengan bertanya kepada teman-teman korban. Selanjutnya pada hari, Minggu (18/6/2017) sekira pukul 15.00 Wib, saksi Lisbet berkata, jika dirinya pernah bertemu dengan korban dikos-kosan.
“Menurut pengakuan saksi (Lisbet-red) kepada RP (orangtua korban-red), korban mengakui kalau dibawa lari pelaku (Edy Situmorang-red), sembari mengatakan, kalau pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” sebut Kapolsek Delitua Kompool Arifin Marpaung, SH, MH kepada wartawan menirukan ucapan saksi.
Atas laporan orangtua korban dan dikuatkan dengan saksi-saksi, personil Polsek Delitua melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, Minggu (12/11/2017).
“Proses kasusnya, pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk korban dan membawannya guna dilakukan visum ke RS Bhayangkara, mengambil hasil visum, juga memeriksa saksi-saksi. Sedangkan terhadap pelaku, dilakukan penangkapan, dan pemeriksaan. Untuk perbuatan tersangka, polisi melengkapi berkas dan mengirim berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas mantan Kanit Serse Polsekta Medan Kota yg kini menjadi Polsekta Medan Area itu. (sdr/red)