Medan (pewarta.co) – Dua preman yang sering membuat resah warga yang tinggal dikawasan Jalan Ayahanda Medan, diciduk Tim Serse Polsekta Medan Baru.
Kedua tersangka adalah Martin Christian Siregar (31) warga Jalan Sawah Halus Kecamatan Medan Helvetia, dan Albert Tuaman Girsang (21) warga Jalan Pengayoman Kecamatan Medan Barat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SH, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (16/11/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya laporan korban Bobby Efendi (34) lewat aplikasi polisi kita yang diperas oleh kedua preman itu.
“Modus pelaku mengaku anggota SPSI dan meminta uang bongkar muat barang dari pengemudi mobil dengan memaksa sejumlah Rp.20 ribu kepada pelaku,”ujar mantan Kapolsekta Medan Barat itu.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku lalu membuat laporan lewat aplikasi Polisi Kita Sumut, yang langsung direspon dengan sigap oleh polisi.
“Tim Reskrim Polsekta Medan Baru diperintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan kedua tersangka berhasil ditangkap berikut mengamankan barang buktinya 2 lembar kwitansi SPSI yang sudah digunakan, Uang Rp.20.000, 1 blok kwitansi,1 bh pulpen hitam merek standard,” jelasnya sembari mengatakan setiap laporan yang masuk lewat aplikasi Polisi Kita akan ditindak lanjuti.(red)