Medan (pewarta.co) – Keberadaan lapak judi Tembak Ikan dengan modus mesin ketangkasan eksis beroperasi di kawasan Titi Kuning, wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan.
Meski terbilang baru mengoprasikan satu meja, namun lapak judi yang berada di Jalan Candra Ujung, tepatnya di salah satu kedai sarapan (nasi gurih) kawasan Polsek Deli Tua ini ramai dikunjungi. Pasalnya, beredar informasi kalau lapak judi tersebut di kelola oleh oknum “loreng”.
“Jadi tempat berkumpul di situ karena ramai yang main judi. Lokasinya sekalian tempat jualan nasi gurih ‘Aling’. Dan yang mengelola oknum aparat juga,” beber pria berinisial S kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Menelusuri informasi warga tersebut, awak media yang menerima nomor Whatsapp diduga sebagai oknum pengelola. Akan tetapi oknum berinisial H menapiknya.
Sementara itu, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Darma ketika dikonfirmasi terkait keberadaan lapak judi di kawasan hukumnya yang tak tersentuh hukum, belum membalas pesan Whatsapp.
Begitu pun dengan Kanit Reskrim, AKP Maruli Siregar yang memilih enggan menjawab wartawan ketika dihubungi hingga dilanjutkan pesan WhatsApp. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan apakah memang polisi takut menumpas perjudian yang dikelola “oknum loreng” atau kah memang sudah mengetahui dan menerima “upeti” atas beroperasinya loreng masyarakat tersebut.
Hingga berita ini dimuat pada malam hari, baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Deli Tua belum juga memberikan keterangan soal dugaan keberadaan lapak judi yang ramai pengunjung di Jalan Candra Ujung, Titi Kuning. (Asn) Judi Tembak Ikan di Titi Kuning Kebal Hukum, Diduga Dikelola Oknum “Loreng”
Medan, ArmadaBerita.Com
Keberadaan lapak judi Tembak Ikan dengan modus mesin ketangkasan eksis beroperasi di kawasan Titi Kuning, wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan.
Meski terbilang baru mengoprasikan satu meja, namun lapak judi yang berada di Jalan Candra Ujung, tepatnya di salah satu kedai sarapan (nasi gurih) kawasan Polsek Deli Tua ini ramai dikunjungi. Pasalnya, beredar informasi kalau lapak judi tersebut di kelola oleh oknum “loreng”.
“Jadi tempat berkumpul di situ karena ramai yang main judi. Lokasinya sekalian tempat jualan nasi gurih ‘Aling’. Dan yang mengelola oknum aparat juga,” beber pria berinisial S kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Menelusuri informasi warga tersebut, awak media yang menerima nomor Whatsapp diduga sebagai oknum pengelola. Akan tetapi oknum berinisial H menapiknya.
Sementara itu, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Darma ketika dikonfirmasi terkait keberadaan lapak judi di kawasan hukumnya yang tak tersentuh hukum, belum membalas pesan Whatsapp.
Begitu pun dengan Kanit Reskrim, AKP Maruli Siregar yang memilih enggan menjawab wartawan ketika dihubungi hingga dilanjutkan pesan WhatsApp. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan apakah memang polisi takut menumpas perjudian yang dikelola “oknum loreng” atau kah memang sudah mengetahui dan menerima “upeti” atas beroperasinya loreng masyarakat tersebut.
Hingga berita ini dimuat pada malam hari, baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Deli Tua belum juga memberikan keterangan soal dugaan keberadaan lapak judi yang ramai pengunjung di Jalan Candra Ujung, Titi Kuning. (Red)