Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Timur, menangkap dua orang pria yang mengaku petugas PLN. Keduanya ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap korbannya, Selasa, 4 Febuari 2020 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kedua tersangka adalah Syahrizal (41) warga Jalan Puri Gang Repelit Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kedua tersangka ditangkap atas kedua korbannya, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor/95/II/2020/Sek Medan Timur tanggal 4 Februari 2020,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH, Rabu (5/2/2020).
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa kedua korban adalah Tianur Boru Naibaho (71) warga Jalan Pasar III Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan dan Bomo Ompusunggu (40) warga Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan
“Kedua tersangka beraksi melakukan pemerasan terhadap korbannya pada Selasa, 28 Januari 2020 malam di Jalan Pasar III, Gang Buntu III No.95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan,” urai Kompol Arifin.
Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasie Propam Polrestabes Medan ini bahwa kedua tersangka datang ke rumah korbannya dengan mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas memeriksa meteran listrik rumah para korban.
“Kedua tersangka mengatakan bahwa meteran listrik milik para korban sudah tidak normal lagi, sehingga para korban harus membayar denda kepada pelapor, jika sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp5 juta,” beber Kompol Arifin.
Namun, sambung perwira dengan pangkat satu bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan kedua korban dimintai uang oleh kedua tersangka senilai dua juta rupiah dan tujuh ratus ribu rupiah.
“Korban yang mulai curiga kepada tersangka kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Medan Timur. Menindak lanjuti laporan masyarakat, Kelurahan Piket 7.0 bergerak cepat (quick respon) ke lokasi dan menangkap para pelaku dan mengamankannya ke Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Arifin.
Kini, tambah pria yang pernah menjabat Kapolsek Medan Area ini bahwa kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Medan Timur, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Arifin. (Dedi/Red)