Batubara (Pewarta.co) –Zainuddin (48) warga Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh (sekarang tinggal di Banda Aceh), Senin (26/11/2018) mengadukan masalahnya ke Polres Batubara.
Ia mengaku lahan sawah seluas sekitar 10 rante (3.942,14 M2) terletak di Dusun VI Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh yang dikuasainya sejak tahun 2005 diduga digarap oleh oknum warga setempat tanpa seizinya.
Zainuddin didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yani, SH, kepada wartawan menceritakan, lahan tersebut ia kuasai sejak tahun 2005. Penguasaan atas tanah tersebut berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi (SPGR) No 590/143/P-IV/0 ditandatangani Kepala Desa Perupuk Elyusri Agus.
Sejak penyerahan ganti rugi tanah keatas namanya, Zainuddin merantau ke Banda Aceh. Sedangkan pengelolaan lahan ia serahkan kepada warga setempat, Ridwan (43).
“Selama lahan dikelolah Ridwan tidak ada masalah. Namun anehnya, pada pertengahan November lalu seseorang berinisial J melarang Ridwan untuk mengolah lahan tersebut”, kata Zainuddin.
Menilai telah terjadi penguasaan lahan tanpa hak Zainuddin melaporkan kasus itu ke Polres Batubara.
“Kasus ini terpaksa saya laporkan sebab lahan yang sudah menjadi milik saya dikuasai orang lain. Saya berharap Polres Batubara dapat memberikan keadilan hukum karena saya merasa telah dirugikan”, harap Zainuddin.
Terpisah, Ridwan saat ditemui di lokasi lahan membenarkan kalau dirinya telah bertahun tahun mengolah lahan tersebut.
“Sejak dulu saya ketahui lahan ini milik Zainuddin dan saya sudah bertahun-tahun mengolahnya.
Tapi saya terkejut dengan cegahan (J) yang mengaku atas suruhan (K) agar saya tidak lagi mengolah lahan ini. J mengkliam lahan itu adalah warisan keluarganya”, ujarnya.
Pantauan wartawan, sengketa atas lahan tersebut telah dilaporkan Zainuddin ke Polres Batubara, Senin (26/11/2018).
Surat laporan tersebut diterima personel Kasium Polres Batubara. (red)