Medan (pewarta.co) – Suhaimi Lubis (28) penduduk asal Dusun Bukit Imun Desa Seumatang Keude, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Prov Aceh, tidak berdaya ketika digelandang petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak.
Pasalnya, dari pria ini, petugas mendapati satu kilogram sabu pada penyergapan yang dilakukan petugas di Jalan SM Raja KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas.
Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Jinaidi yang dikonfirmasi wartawan, Selasa, (11/4/2017) membenarkan adanya tangkapan tersebut. “Benar, tersangka kita amankan saat berada di loket bus,” kata Afdhal.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima tentang adanya sabu asal Aceh yang akan masuk ke Kota Medan.
“Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan pengintaian sesuai ciri-ciri menurut informasi diperoleh,” jelas Afdhal.
Lanjut diungkapkannya, petugas yang telah mengikuti tersangka sejak dari terminal Pinang Baris langsung menyergap Suhaimi di salah satu loket bus di Jalan SM Raja.
“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.
Sementara itu, Suhaimi mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Palembang untuk diserahkan kepada seseorang berinisial A.
“Mau dibawa ke Palembang untuk diserahakan kepada seseorang,” akunya.
Imbas perbuatannya, hari – hari tersangka akan terasa panjang di rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Undang – undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika telah menantinya. (red)