Medan (pewarta.co) – Khairri Rozzi Nasution (35), ternyata bukan satu-satunya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut, Kamis (31/08/2017) sore lalu.
Tersangka lain yang turut diringkus dalam kaitan kasus pungutan liar (pungli) pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, yakni perempuan berinisial N, yang juga PNS di DPM PPTSP Sumut. Penangkapan N, merupakan hasil pengembangan kasus tersebut.
N ditangkap karena berperan sebagai yang menguruskan izin pihak pemohon. N kemudian menghubungi tersangka Khairri Rozzi Nasution yang siap membantu pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon.”Jadi peran N ini sebagai orang yang menguruskan izin dari pemohon kemudian melobi tersangka Khairri Rozzi Nasution yang kemudian meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon,” jelas sumber di Polda Sumut, Minggu (03/09/2017).
Hal ini turut dibenarkan Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, AKBP Putu Yudha. “Yang bersangkutan ditangkap di kantor Medan dari hasil pengembangan oknum PNS, Khairru Rozzi Nasution,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, menjelaskan penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. “Kasusnya masih didalami,” jelas Rina.
Diketahui sebelumnya, Khairri Rozzi Nasution, PNS di Kantor DPM PPTSP Sumut, terjaring OTT Tim Saber Pungli Tipikor karena diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, Kamis lalu di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
OTT yang dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya oknum PNS di DPM PPTSP yang melakukan praktik pungli dengan cara yang meminta pembayaran uang pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan informasi itu petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.
Dari tersangka, petugas menyita uang sejumlah Rp 8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia (red)