Medan (pewarta.co) -Tiga pemake sabu sabu diringkus petugas personil Polsek Medan Area saat bersembunyi di kolong tempat tidur dalam rumah seorang tersangka di Jalan Perhubungan Gang Kenangan III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang,Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 17:00 wib.
Ketiga pria itu Suwandi (45) warga Jalan Perhubungan Dusun IX Gang Kenanga, Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Angga Adristio (25) warga Jalan Perhubungan Dusun IX Desa lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Aprizal (20) warga Lorong Pendowo Desa Sentis Kecamatan Percut Sei Tuan.
Bersama barang bukti 2 paket sabu, bong, 2 unit hp merek nokia dan mito warna hitam,mancis, kaca pirex dan 8 plastik klip ukuran sedang.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH Jumat (28/2/2020) siang mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas info warga yang mengatakan jika di dalam rumah salah satu warga di Jalan Perhubungan Gang Kenanga III no. 28 Kelurahan Lau Dendang, Percut Sei Tuan, ada transaksi narkoba. Kemudian menindak lanjutinya dengan memerintahkan anggota menyelidiki ke TKP,” kata Faidir.
Setiba di TKP, didampingi Kepala Lingkungan setempat, personil melakukan penggerebekan.
Personil menemukan ketiga pelaku bersembunyi di kolong.
Bersama barang bukti tanpa perlawanan ketiganya diboyong ke Mapolsek Medan Area.
“ketiganya dijerar undang undang narkoba denga ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Faidir. (Surya/Red)