Medan(pewarta.co) – Agustina Beru Ginting (29), layak dijuluki ‘ratu tipu’. Buktinya, dengan menggandakan surat tanah, warga Dusun I Desa Lantasan Baru Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Namun, akibat perbuatannya, wanita tambun tersebut kini terpaksa berurusan dengan Polsek Biru-Biru. Padahal, beberapa bulan lalu, Agustina Beru Ginting juga sempat berstatus tahanan (residivis) Polsek Delitua atas kasus yang sama. Hukuman yang telah dijalani tidak membuatnya jera.
Informasi diperoleh wartawan di Mapolsek Biru-Biru, Senin (24/4/2017) menyebutkan, Agustina Beru Ginting ditangkap Unit Reskrim atas laporan Erlina Beru Tarigan (45) warga Pasar VIII, Kecamatan Biru-Biru.
Dalam laporan dengan STPL No 14/II/SU/2017/Res DS/Sek Biru Biru, tertanggal 27 February 2017, korban mengaku telah ditipu tersangka hingga mengakibatkan kerugian Rp 90 juta.
Kepada Polisi, korban mengaku kalau uang tersebut diminta tersangka pada April 2016 lalu dengan jaminan surat sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya. Tapi, hingga batas waktu ditentukan, tersangka tak kunjung melunasi utangnya kepada korban.
Beranjak dari laporan korban dan keterangan saksi, Agustina Beru Ginting ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap di kediamannya, pada Rabu (19/4/2017) siang.
Kapolsek Biru-Biru, melalui Kanit Reskrim Iptu J Sagala SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang tersangka penipuan dengan modus operasi menggandakan surat tanah dan dijadikan jaminan.
“Sudah kita tangkap. Untuk sementara, tersangka telah dititipkan di Rutan Pancur Batu. Saat ini kita masih melengkapi berkas guna diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.
Sementara data dihimpun andalas, Agustina Beru Ginting pernah ditangkap Polsek Delitua, pada Senin 21 November 2016 lalu. Dia ditangkap atas laporan Indra Gunawan Kemit (35), warga Perumahan Simeme Residence Blok B4 Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Deliserdang.
Dalam laporannya, korban mengaku telah ditipu tersangka. Pada 13 April 2016 lalu, tersangka datang ke rumah korban bermaksud menjual sebidang tanah di atasnya berdiri rumah terletak di Dusun I Desa Lantasan, Kecamatan Patumbak, Deliserdang seharga Rp 50 juta.
Setelah sepakat, tersangka menyerahkan surat akte notaris pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi Nomor 5922/1133/PTB/ X 2012. Tapi, sekira Juli, Beru Ginting kembali menggadaikan surat rumah tersebut kepada orang lain.
Setelah ditelusuri korban, diketahuilah surat rumah yang diserahkan tersangka kepadanya ternyata palsu. Korban merasa dirugikan Rp 50 juta hingga melapor ke Polsek Delitua.
Tersangka ditangkap petugas Polsek Delitua, Senin (21/11/2017) siang. Namun, dia hanya beberapa saat di sel tahanan Polsek Delitua, karena bisa bebas tanpa alasan yang jelas dan akhirnya kembali ditangkap Polsek Biru Biru. (red)