Medan (pewarta.co) – Tim Reskrim Polsek Patumbak, berhasil menangkap kurir ganja yang dibawa dari Aceh, ketika bus yang ditumpanginya melintas di Jalan SM Raja, persis di depan Tamora Indah, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (13/4/2017) lalu.
Rencananya, ganja itu akan diantar tersangka Indra (18), warga Kreung Mane, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ke Sorek Pekanbaru Provinsi Riau.
Bersama tersangka disita 15 kilo gram ganja kering di kemas dalam kotak kardus dan dibalut lakban. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Patumbak guna pengembangan dan penyidikan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH, kepada wartawan, Rabu (19/4/2017) siang menjelaskan. penangkapan tersangka berawal dari informasi warga.
Selanjutnya petugas mengatur strategi untuk melakukan penangkap. Dia dijerat Pasal 112, Pasal 114 UU RI, No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)