• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 9 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Kuasa Hukum Emeritus Bishop GMI Desak Penyidik Sesuai Perintah Kapolda Sumut

by NiahLubis
Senin, 14 Agustus 2017
in Medan, Sumut
18
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada penyerobotan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan seluas 690 meter persegi, Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Selayang, memasuki babak baru.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw secara tegas menyatakan kasus itu tidak boleh dihentikan (SP3) dan harus ditindaklanjuti. Bahkan, Paulus blak-blakan meminta agar penyidik Kompol Winter Simanjuntak untuk diganti atau dicopot.

bacajuga

No Content Available

Menyikapi sikap Irjen Paulus, Kesatria Tarigan selaku Kuasa Hukum RPM Tambunan mengatakan, jajaran pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sebaiknya segera menjalankan perintah tersebut.

“Irjen Paulus sudah memerintahkan, kasus ini tidak boleh dihentikan dan harus segera dituntaskan. Makanya kita mendesak supaya jangan lagi berlama-lama menuntaskan kasus ini. Termasuk pula perintah agar penyidik kasus ini untuk diganti atau dicopot, itu juga harus segera dilakukan. Supaya penanganan kasus ini lebih profesional,” tegasnya via seluler, Minggu (13/8/2017).

Sementara kuasa hukum RPM Tambunan lainnya, Rinto Maha menegaskan 3 orang terlapor dalam kasus ini Teguh Kaban, diduga mafia tanah, kemudian Momon Perangin-angin, kepala lingkungan (kepling) dan Arman Perangin Angin berpeluang menjadi tersangka.

Hal ini tertera dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimsus Polda Sumut yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. B/314/VI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 Juni 2017.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada 2, kasus itu dihentikan atau SP3 atau ada penetapan tersangka. Ini sudah ada SPDP, artinya kasus ini sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, maka akan ada penetapan tersangka. Kita mendesak itu, karena kasus ini sudah lama, sudah 1 tahun,” timpalnya.

Dia mengakui ada hal aneh yang dikemukakan Teguh Kaban, terduga mafia tanah yang menjual lahan milik RPM Tambunan tersebut pada gelar perkara yang dilakukan di Aula Lantai 2, Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (9/8/2017).

“Jadi Teguh Kaban bilang gini, dia merasa jadi korban. Katanya, dia beli sama si Tumiar bodong itu, waktu itu Tumiar bodong turun dari becak ketemu di jalan. Terus, besoknya dibawa ke kantor lurah setempat dan disitu langsung pembayarannya. Jual tanah macam jual kacang goreng,” kata Rinto Maha menirukan ucapan Teguh Kaban. (red)

Previous Post

Kodim 0201/BS Medan Siap Laksanakan Doa Bersama 171717

Next Post

Pekan Ini Tiga Tersangka Korupsi BPAD Sumut Diperiksa

Related Posts

Medan

Erwinsyah dan Pecatur Putri Delima Pardede Juarai Porkot XII 

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

Gubernur Berharap Pembangunan  Masjid Agung Sumut Rampung 2022

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

KOPITU Sumatera Utara Gelar Rapat Bersama Lewat Zoom Meeting

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

UMSU Yudisium 76 Dokter Angkatan ke-29  

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

Indonesia Zero Kasus Cacar Monyet, Nawal Lubis: Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati  

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

Semarak HUT Ke-77 RI, Koti MPC PP dan Percasi Kota Medan Gelar Turnamen Catur

Senin, 8 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022

Erwinsyah dan Pecatur Putri Delima Pardede Juarai Porkot XII 

Senin, 8 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani