Jakarta (pewarta.co) – KPU terbitkan peraturan baru yang tertuang dalam peraturan KPU no. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD provinsi dan DPR Kabupaten/kota. Peraturan tersebut berisi larangan mantan terpidana koruptor yang ingin maju pada pencalonan legislatif.
Sebelumnya, aturan tentang larangan tersebut telah tertulis dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.
“h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” tulis pasal tersebut.
Para advokat hingga akuntan publik pun dilarang berpraktik jika mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Berikut isi lengkap PKPU no 20 tahun 2018 yang diterbitkan KPU sejak Sabtu, 30 Juni 2018 lalu: