Medan (pewarta.co) – Personel Polrestabes Medan dibantu Brimob Polda Sumut menjaga ketat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
KPU menetapkan JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur Sumut 2018. Dicoretnya JR Saragih di kancah Pilgubsu oleh KPU ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut.
Dalam Berita Acara point 4, disebutkan bahwa bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilgubsu 2018.
“Kita TMSkan, karena legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu, yang bersangkutan melegalisir SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” jelas Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Amatan di lokasi, pasca pengumuman JR Saragih TMS untuk kedua kalinya, pengamanan di kantor KPU Sumut diperketat polisi. Terlihat, mobil water canon, dan kendaraan taktis, disiagakan di kantor KPU. Hal ini untuk mengantisipasi adanya aksi masa yang kecewa dengan putusan TMS ini.(f/red)