Medan (pewarta.co) – Dalam upaya meningkatkan efektifitas dan sinergisitas untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) mengadakan audiensi dan advokasi dengan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, serta seluruh OPD.
Kunjungan KPPU RI dipimpin Ketua KPPU Kurnia Toha didampingi Sekjen KPPU Charles Panji Dewanto dan Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan Ramli Simanjuntak. Kunjungan tim diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi dan didampingi Wakil Gubernur Musa Rajeksah dan beserta OPD.
Edy Rahmayadi dalam pertemuan itu menyatakan akan mendukung penuh tugas dan wewenang KPPU, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
“Pemprovsu berharap KPPU dapat memberikan advokasi dan konsultasi terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun penyelarasan kebijakan yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Sementara itu Ketua KPPU RI Kurnia Toha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada gubernur yang berkenan hadir langsung dalam acara tersebut. Disampaikan bahwa KPPU memiliki peran pencegahan, advokasi, penindakan dan pengawasan kemitraan.
Kurnia juga menjelaskan, sebagai lembaga yang independen, KPPU bekerjasama dengan pemerintah baik pusat dan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran prinsip kebijakan dan hukum persaingan (competition awareness) di pemangku kebijakan dan kepentingan (stakeholder) pemerintah daerah.
“Selama ini KPPU sudah memiliki MoU dengan Pemprovsu Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Provinsi Sumatera Utara yang akan berakhir bulan Mei 2019. Adapun ruang lingkup dari MoU tersebut adalah peningkatan kapasitas, advokasi, tukar menukar informasi dan sosialisasi bersama,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sektor prioritas KPPU pada tahun 2018 ini terdiri dari 8 sektor, yakni gandum dan terigu, bawang putih, gula, otomotif dan produk turunannya, gigital ekonomi, perbankan, properti dan perhotelan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPD Medan, Ramli Simanjuntak menuturkan KPD Medan dibentuk pada tahun 2004. Dari lima Kantor Perwakilan Daerah yang sudah dibentuk KPPU, perkara yang paling banyak berasal dari wilayah kerja KPD Medan, yakni 40 perkara.
“Perkara yang paling sering ditangani adalah persekongkolan tender. Untuk itu, perlu ada perhatian khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemerintah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya,” ujar Ramli.
Selain itu, kata Ramli, KPPU sudah berkoordinasi terkait pemantauan harga bersama satgas pangan dan TPID, serta secara intens melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi daftar periksa kebijakan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur menyatakan terima kasihnya terhadap peran KPPU dan berharap agar KPPU bersedia turut serta mengawasi pembangunan Provinsi Sumatera Utara agar menjadi lebih baik dengan mengedepankan upaya pencegahan melalui advokasi kepada seluruh perangkat daerah di Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam pengambilan kebijakan kedepannya juga saya lihat perlunya sinergitas antara Pemprov dengan KPPU. Dalam membangun perekonomian daerah kita, tidak hanya sebatas wacana namun aksi nyata. Saya berharap semua yang hadir di sini dapat memberikan dampak positif untuk pembangunan Sumut,” kata Edy Rahmayadi menutup pertemuan. (gusti/red)