Medan (pewarta.co) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan mencium adanya bau persengkongkolan pada tender Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass.
Kepala KPPU KPD Medan Ramli Simanjuntak mengungkapkan, awalnya lelang tender proyek itu pada tahun 2017. Ternyata dalam perkembangannya, banyak pekerjaan yang tidak diselesaikan dengan baik sehingga masyarakat menyampaikan ke KPPU.
“Kami terus melaksanakan penyelidikan tahun lalu, ternyata itulah yang modus dan perilaku yang dilakukan di Sumut,” kata Ramli.
Kalau dulu, kata Ramli, masih pinjam-pinjam perusahaan kalau mau tender, sekarang ada “otaknya” yang mengatur persekongkolan itu di luar. Dia pakai beberapa perusahaan yang nanti memenangkan tender sehingga dia pula nanti penyandang dana, peralatan dan sebagainya. “Untuk kasus itu, memang sudah kita buktikan si A yang penyandang dana dan peralatan. Akhirnya dia buat tiga perusahaan untuk memenangkan lelang,” kata Ramli.
Ada lagi anggaran proyeknya Rp30 miliar, tapi ditawar sampai Rp23 miliar. Sangat jomblang sekali dan KPPU memiliki bukti.
Ramli mengingatkan ancaman terhadap pelanggaran terkait persekongkolan tender bisa berupa denda maksimal sampai Rp25 miliar atau larangan kepada pelaku usaha untuk mengikuti tender dalam kurun waktu tertentu.
Untuk itu, Ramli mengimbau kepada para pihak yang dipanggil dalam proses pemeriksaan ini untuk dapat bertindak kooperatif guna kelancaran proses pemeriksaan di KPPU.
Atas kasus dugaan persekongkolan tender Jalan Balige By Pass itu, KPPU menggelar sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan KPPU terhadap Perkara No. 13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017 di kantor KPPU KPD Medan Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (22/1/2019) lalu.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran (LDP) KPPU terhadap Perkara nomor 13/KPPU-L/2018 di Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dipimpin Ketua Majelis Komisi M Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi, Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi serta Arnold Sihombing selaku investigator KPPU.
Investigator KPPU Arnold Sihombing kepada wartawan usai sidang menyatakan terdapat dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017 sebagai Terlapor IV.
Dugaan persekongkolan yang terjadi adalah persekongkolan vertikal dan horizontal yang merupakan kerjasama antara para terlapor dimana telah ditemukan cukup bukti yang menunjukkan indikasi terjadinya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III. Selain itu, Investigator juga menemukan indikasi persekongkolan vertikal antara Terlapor IV dengan Terlapor I selaku pemenang tender.
Agenda sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2018 selanjutnya adalah tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari para Terlapor dijadwalkan Selasa (29/1/2019). Dalam kesempatan tersebut nantinya Terlapor juga diberikan kesempatan untuk mengajukan nama-nama saksi dan nama ahli. (gusti/red)