Medan (pewarta.co) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, M Faisal terkait kasus penerimaan uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Informasi diperoleh menyebutkan, M Faisal ditangkap KPK di rumahnya di Perumahan Villa Asoka Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Penangkapan ini dilakukan lantaran Faisal tak kooperatif menjalani proses hukum.
Penangkapan M Faisal dibenarkan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
“Benar, Tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).
Febri menjelaskan Faisal saat ini sedang diperiksa di Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
“Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal. Rencana sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” jelas Febri.
Febri juga mengingatkan kepada tersangka lain untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Febri berharap penangkapan ini juga dapat menjadi pelajaran untuk anggota DPRD Sumut lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Kami ingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Faisal adalah satu dari 38 anggota DPRD Provinsi Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Faisal sempat dipanggil oleh penyidik pada 7 dan 24 September 2018, namun dia mangkir.
Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.(Dedi/red)