• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 4 Desember 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

KPK Bantah Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Tersangka Gratifikasi Podomoro

by NiahLubis
Rabu, 30 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tokoh
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah rumor yang beredar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari pembangunan mega proyek Podomoro Deli City.

“Belum ada informasi tentang penyidikan tersebut (kasus dugaan gratifikasi Podomoro Deli City,” ujar Humas KPK Febri Diansyah. lewat aplikasi WhatsApp, Rabu (30/8/2017) pagi.

bacajuga

Bupati Asahan Buka Focus Group Discussion 

Walikota, Dandim dan Kapolrestabes Medan Dukung Operasi Keselamatan Toba 2023

Walikota,Kapolres Padang Sidempuan dan Sekda Tapsel sambut Gubsu di Mess Pemprovsu di Padang Sidempuan

Febri menjelaskan, bila lembaga anti rasuah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti ada keterangan pers. Artinya, informasi yang beredar bahwa KPK menetapkan Eldin sebagai tersangka tidak benar.

“Kalau ada penetapan tersangka tentu kita umumkan di konferensi pers,” katanya.

Sebelumnya beredar kabar dari beberapa media online di Medan bahwa KPK menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi. Padahal, belum ada pemberitaan sebelumnya, KPK belum ada melakukan pemanggilan.

Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan Yayasan Citra Keadilan yang meminta dilaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mega proyek Podomoro Deli City.

“Mengabulkan permohonan tuntutan tergugat dan memerintahkan termohon eksekusi pertama Wali Kota Medan untuk melaksanakan putusan PTUN Medan nomor 26/G/2015 PTUN Medan tanggal 28 Oktober 2015. Dan dihubungkan putusan kasasi MA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua PTUN Medan, sekaligus hakim Ilham Lubis, di ruang sidang utama, Selasa (29/8/2017).

Selain itu, hakim juga memerintahkan Panitera PTUN Medan untuk mengirimkan salinan keputusan melaksanakan eksekusi Podomoro kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Sehingga, izin IMB mega proyek Pemko Medan yang dikeluarkan Pemko Medan enggak berkekuatan hukum.

Putusan majelis hakim tersebut dilakukan karena ingin mengawasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, tergugat belum melaksanakan putusan kasasi MA dan tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mencabut surat keputusan Wali Kota Medan tentang IMB Podomoro Deli City.

“Menimbang bahwa termohon eksekusi pertama Wali Kota Medan sampai saat ini belum melaksanakan amar putusan MA. Menimbang sebagaimana surat untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA, dengan alasan sedang dilakukan peninjauan kembali (PK) MA,” ujarnya.

Pemerintah Kota Medan melayangkan surat penundaan eksekusi putusan kasasi MA karena telah menemukan bukti terbaru. Mereka bermohon kepada Ketua PTUN Medan Ilham Lubis agar putusan eksekusi ditunda sampai terbitnya putusan peninjauan kembali (PK) MA.(tm/red)

Previous Post

Polsek Area Gerebek Arena Bilyard, Pemakai Sabu Diciduk

Next Post

Direktur Penyidikan Bongkar Borok Internal KPK di Pansus Angket

Related Posts

Medan

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha 

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

UMSU Peringkat 21 PTS di ASEAN Versi AppliedHE

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Reskrim Polsek Percut Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Bandar Klipa

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Puluhan Ribu Warga Washliyin Hadiri Malam Puncak HUT Ke-93 Al Washliyah

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu

Minggu, 3 Desember 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani