• Hubungi Kami
  • Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Korupsi DAU, Muhammad Yusuf Dihukum 18 Bulan Penjara

oleh NiahLubis
Jumat, 31 Maret 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Sumut
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi

11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.com) – Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Yusuf, Rabu (29/3/2017) kemarin.

Yusuf merupakan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) proyek pengerjaaan tanggul Sungai Padang di kawasan Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tahun 2013 dengan nilai Rp1,5 miliar.

bacajuga

Walikota Tebing Tinggi Beberkan Kisah Awal Rencana Bangun UINSU

Tzu Chi Bagikan Paket Imlek di Tebingtinggi

Pembangunan UINSU Tebingtinggi Tinggal Menunggu Tahap Akhir

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan kepada Muhammad Yusuf hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh ‎Djaniko Girsang.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Menetapkan uang pengganti untuk tetap disita dari terdakwa sebesar Rp123 Juta. Namun, uang pengganti sudah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tebingtinggi,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan.‎

‎Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang peruba­han atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menyikapi putusan itu, terdakwa Yusuf menerimanya. Sedangkan JPU Edwin menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. (red)

Facebook Comments
Tags: dinas PUmantantebingtinggi
Berita Sebelumnya

Walikota Medan Kembali Dilaporkan ke KPK, Kali Ini Soal APBD

Berita Selanjutnya

Syafii Maarif: Saya Sedih, Energi Bangsa Habis di Pilkada DKI

BeritaLainnya

Medan

Amiruddin  Ketua DKM Raya Mandala yang Baru

Sabtu, 6 Maret 2021
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan 3 Pelaku Penganiayaan

Sabtu, 6 Maret 2021
Medan

KPPU Minta Produk UKM Lokal Masuk Pasar Modern Ritel

Sabtu, 6 Maret 2021
Medan

H Santoso: Rapatkan Barisan, Mari Besarkan Pujakesuma Bersatu

Sabtu, 6 Maret 2021
Batubara

Ketua PGRI Batu Bara, Ilyas : Gelar Try Out Untuk Ikuti Seleksi PPPK 2021

Sabtu, 6 Maret 2021
Medan

Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Pencuri Besi Kenopi Pagar Rumah

Sabtu, 6 Maret 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Satpolair Patroli di Perairan Tanjungbalai 1 x 12 Jam

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Satpolair Patroli di Perairan Tanjungbalai 1 x 12 Jam

Sabtu, 6 Maret 2021

Amiruddin  Ketua DKM Raya Mandala yang Baru

Sabtu, 6 Maret 2021

Sempat Viral, Polisi Pastikan Kelas Yoga Orgasme di Ubud Bali Batal Digelar

Sabtu, 6 Maret 2021

Polres Tanjungbalai Amankan 3 Pelaku Penganiayaan

Sabtu, 6 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Satpolair Patroli di Perairan Tanjungbalai 1 x 12 Jam

Sabtu, 6 Maret 2021

Amiruddin  Ketua DKM Raya Mandala yang Baru

Sabtu, 6 Maret 2021

Sempat Viral, Polisi Pastikan Kelas Yoga Orgasme di Ubud Bali Batal Digelar

Sabtu, 6 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani