Medan (pewarta.com) – Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Yusuf, Rabu (29/3/2017) kemarin.
Yusuf merupakan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) proyek pengerjaaan tanggul Sungai Padang di kawasan Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tahun 2013 dengan nilai Rp1,5 miliar.
“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan kepada Muhammad Yusuf hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Djaniko Girsang.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.
“Menetapkan uang pengganti untuk tetap disita dari terdakwa sebesar Rp123 Juta. Namun, uang pengganti sudah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tebingtinggi,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan.
Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Menyikapi putusan itu, terdakwa Yusuf menerimanya. Sedangkan JPU Edwin menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. (red)