• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Korupsi DAU, Muhammad Yusuf Dihukum 18 Bulan Penjara

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi

Korupsi DAU, Muhammad Yusuf Dihukum 18 Bulan Penjara

by NiahLubis
Jumat, 31 Maret 2017
in Hukum, Medan, Sumut
37
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.com) – Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Yusuf, Rabu (29/3/2017) kemarin.

Yusuf merupakan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) proyek pengerjaaan tanggul Sungai Padang di kawasan Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tahun 2013 dengan nilai Rp1,5 miliar.

bacajuga

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan kepada Muhammad Yusuf hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh ‎Djaniko Girsang.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Menetapkan uang pengganti untuk tetap disita dari terdakwa sebesar Rp123 Juta. Namun, uang pengganti sudah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tebingtinggi,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan.‎

‎Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang peruba­han atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menyikapi putusan itu, terdakwa Yusuf menerimanya. Sedangkan JPU Edwin menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. (red)

Previous Post

Walikota Medan Kembali Dilaporkan ke KPK, Kali Ini Soal APBD

Next Post

Syafii Maarif: Saya Sedih, Energi Bangsa Habis di Pilkada DKI

Related Posts

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok
Medan

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Senin, 23 Juni 2025
Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI
Medan

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Senin, 23 Juni 2025
Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara
Medan

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

Senin, 23 Juni 2025
Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua
Sumut

Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua

Senin, 23 Juni 2025
795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati
Medan

795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati

Senin, 23 Juni 2025
UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025
Medan

UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025

Senin, 23 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani