DELISERDANG (pewarta.co)– Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Deliserdang, menggeledah kantor Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (26/9/2017). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016, sebesar Rp800 juta.
Informasi diperoleh saat dilakukan penggeledahan, Kepala Desa Percut berinisial CA dan Sekdes tidak berada di tempat. Sebanyak enam orang penyidik tindak pidana korupsi dari Kejari Deliserdang yang dipimpin Plh Kasi Pidsus, Guntur Samosir dan Kasi Intel Ferry bersama dua anggota.
Setelah memberikan surat perintah tugas, penyidik langsung melakukan penggeledahan dan mengambil sejumlah berkas, yang disaksikan Bendahara Desa.
Tim penyidik tindak pidana korupsi ini, menemukan beberapa kejanggalan dalam penggeledahan, sehingga ada 15 berkas, seperti buku tabungan, buku bendahara, laporan pertanggungjawaban dan laporan pengerjaan proyek di tahun 2016 yang diperiksa dan akan disita untuk memenuhi berkas penyidikan, terkait kasus dugaan korupsi APBDes yang bersumber dari dana desa dan ADD Desa Percut.
Kepala Kejari Deliserdang, Asep Maryono SH kepada wartawan mengatakan penggeledahan Kantor Desa Percut ini dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Percut.
“Dugaan korupsi tersebut dari APBDes tahun 2016 yang bersumber dari ADD dan Dana Desa sebesar Rp 800 juta dari jumlah anggaran sebesar Rp1,8 Miliyar,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Deliserdang telah memeriksa bebeberapa staf Kantor Desa Percut tersebut. Bahkan Camat Percut Sei Tuan juga sudah diperiksa untuk kelengkapan penyididkan, sedangkan Kepala Desa Percut CA sudah dua kali mangkir saat dipanggil pihak Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang dengan alasan sakit. (red)