• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 25 Januari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Korban Penggusuran, 101 Warga Abdul Hamid Gugat Kodam I/ BB Rp 11 Miliar

oleh NiahLubis
Senin, 22 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) Sebanyak 101 warga Komplek Abdul Hamid di Desa Lalang Kecamatan Sunggal menggugat Kodam I c/q Aslog Kodam I/BB ke PN Lubukpakam sekaligus minta ganti rugi Rp 11 miliar.

” Kita sudah daftarkan gugatan di Kepaniteraan PN Lubukpakam dengan register perkara No 97/Pdt-G/2017/PN Lubukpakam tanggal 17 Mei 2017,” ujar Afrizon,SH MH, Maya Manurung,SH dan Dongan Nauli Siagian,SH selaku Kuasa Hukum 101 warga Abdul Hamid,Senin (22/5/2017)

bacajuga

Dalam gugatan setebal 30 halaman itu, para penggugat Nila Shinta Waty,dkk menggugat Mabes TNI c/q Kodam I/BB c/q Aslog Kodam Anggoro Nur Setiawan(tergugat I). Kementerian Agraria dan Kepala BPN Pusat c/q BPN Deliserdang( tergugat II) serta Pemkab DS c/q Kepala Desa Lalang( tergugat III).

Menurut Afrizon,30 dari 101 warga Komplek Abdul Hamid sudah digusur atau eksekusi pengosongan. Sejumlah perabotan rumah tangga dikeluarkan secara paksa, walau penghuni rumah melakukan perlawanan

“Penggusuran terhadap 30 KK itu dilakukan ratusan personil dibawah kendali Aslog Kodam tanggal 16-20 Mei 2017 lalu,” ujar Afrizon.

Afrizon menilai pengosongan diluar izin pengadilan itu adalah tindakan melawan hukum. Karena itu, warga menempuh proses hukum.

“Kami akan menguji bahwa eksekusi pengosongan yang dilakukan Kodam itu melanggar hukum ” ujar Afrizon.

Dijelaskannya,bahwa para penggugat memiliki alas hak tentang kepemilikan tanah, yakni Grant Sultan No 872 tanggal 21 Maret 1937 seluas 25 hektar terletak di Jalan Medan- Binjai KM 19 Desa Lalang Kecamatan Sunggal. 1958 M. Simbolon selaku Komando DI/TII atas izin Datuk Syariful Azas Haberham selaku Datuk Hamparan Perak dan ahli waris pemilik tanah membagi- bagikan tanah tersebut kepada penggarap, warga termasuk purnawirawan TNI/veteran.

Menurut Afrizon saat dilakukan pengosongan paksa,30 KK tidak mendapat kan ganti rugi. Karena wajar, Afrizon berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan menghukum para tergugat membayar kerugian material Rp 11miliar.

Komnas HAM

Selain menggugat ke PN, 101 warga akan mengadu ke Pomdam I/BB dan Komnas HAM.

“Kami menilai penggusuran berdalih penertiban narkoba itu pelanggaran HAM,” ujar Ketua Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) Bayu Subronto,SH selaku Tim Advokasi Warga Komplek Abdul Hamid.

Hj Nuraida Staf, seorang warga yang tergusur mengakui mengalami kerugian Rp 50 juta, karena banyak perabotan rumah tangga yang rusak dan kini diletakkan disuatu lapangan di Diski. Sedangkan Rasmidar mengakui,akibat penggusuran itu ada perhiasannya hilang.

Kapendam I/BB Edi Hartono dihubungi via ponselnya mengatakan, silahkan saja warga mengajukan gugatan. Itu hak mereka. Tapi pada prinsipnya, Kodam menilai kompleks Abdul Hamid adalah aset militer yang harus di regenerasi kan kepada prajurit junior yang belum memiliki tempat tinggal. (red)

Facebook Comments
Tags: warga gugat kodam
Berita Sebelumnya

Tuntut Rekannya Dibebaskan, Mahasiswa Demo Polrestabes Medan

Berita Selanjutnya

Percepat Pengembangan, USU Bangun Sejumlah Fasilitas

BeritaLainnya

Medan

Firman Shah Terpilih Aklamasi jadi Ketua Sapma PP Sumut

Minggu, 24 Januari 2021
Hukum

Diburu Sepekan, Junior Kandas di Tangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Minggu, 24 Januari 2021
Hukum

Layanan Pengamanan Polrestabes Medan Lambat

Minggu, 24 Januari 2021
Nasional

Pengda JMSI Riau Gladi Bersih Jelang Pelantikan 

Minggu, 24 Januari 2021
Nasional

FPL Pasbar Rilis Buku Antologi Puisi ‘Indonesia Sakti, Pusaka Kusayang’ Karya 75 Pelajar se-Pasaman Barat

Minggu, 24 Januari 2021
Nasional

Danrem Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko Resmikan PLTMH Karya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 516/CY

Minggu, 24 Januari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Amankan Perairan, Satpolair Lanjutkan Patroli Selama 24 Jam

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Amankan Perairan, Satpolair Lanjutkan Patroli Selama 24 Jam

Minggu, 24 Januari 2021

Operasi Yustisi Libatkan 49 Personel Gabungan

Minggu, 24 Januari 2021

Personel Satpolair Ajak Nelayan Jadi Mitra Polri Pelihara Situasi Kamtibmas

Minggu, 24 Januari 2021

Firman Shah Terpilih Aklamasi jadi Ketua Sapma PP Sumut

Minggu, 24 Januari 2021

Redaksi: Jl. AR Hakim No. 123 Tegal Sari III
Kec. Medan Area Kota Medan Sumut
Email:pewartamedia@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Amankan Perairan, Satpolair Lanjutkan Patroli Selama 24 Jam

Minggu, 24 Januari 2021

Operasi Yustisi Libatkan 49 Personel Gabungan

Minggu, 24 Januari 2021

Personel Satpolair Ajak Nelayan Jadi Mitra Polri Pelihara Situasi Kamtibmas

Minggu, 24 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani