Bengkulu (pewarta.co) – Korban R telah resmi melaporkan perkara orang yang tidak dikenal mengaku datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Rajawali ke Polres Bengkulu, Rabu, (26/05/21)
Korban R didampingi beberapa rekannya, Jumat (28/05/2021) mengaku telah melaporkan kasus nya ke Polres Bengkulu dengan nomor laporan:LP /B.652/V/2021/Red. Bkl, Tanggal 26 Mei 2021.
“Ya kami sudah laporkan kasus ini ke Polres Bengkulu. Kami laporkan soal Standar Operasional Kerja Oknum yang mengaku Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang diduga telah mengambil motor kami. Saat itu motor saya parkir di trotoar tidak jauh dari rumah yang mereka bawak saya menemui pimpinan mereka. Mereka sebut pimpinan mereka pak Nando. Namun setelah saya dibawak ke rumah tersebut tidak ada yang namanya pak Nando, lalu saya keluar motor saya sudah hilang” Jelas R.
Lanjut R “Terduga pelaku mengaku datang dari LPK Rajawali tidak menunjukkan kartu pengenal, tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah penyitaan, tidak menunjukkan surat dari pengadilan berupa fidusia. Jadi terduga pelaku kita adukan telah melanggar undang-undang nomor 42 Tahun 1999. Hal ini kami menyadari bahwa memang masih ada cicilan di leasing tempat kami kredit motor. Kami masih ada nian untuk membayar” Tutup R.
Hal ini dibenarkan oleh rekan korban, T “Ya benar kemarin kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Bengkulu” Kata T.
Sementara itu, saksi mata rekan kerja korban I belum mau berkomentar soal ini.
Hal ini disampaikannya di group WhatsApp Wartawan.
“Saya ada di lokasi kejadian waktu itu, tetapi saya akan bicara sesuai fakta yang terjadi nanti didepan penyidik.
Hal ini demi keamanan dan keselamatan keluarga” Kata I
Diinformasikan kembali Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) adalah salah satu lembaga yang bergerak dalam jasa perlindungan konsumen jika berhadapan dengan leasing, bank dan lain-lain terkait ada hambatan pembayaran cicilan.
Namun saat kami temui, pengakuan ketiga oknum tersebut yang mengaku dari LPK Rajawali. Tidak kami temukan LPK Rajawali di lokasi kantor yang mereka tunjukkan. Tetapi kami menemukan PT Rajawali Io Perkasa Indonesia.
Artinya, ketiga oknum tersebut menggunakan cara licik untuk mengelabui targetnya.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013. Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Sehingga kasus seperti ini akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit debitur ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur.
Jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan di bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. (Avid/red)