Medan (pewarta.co) – Polsekta Medan Sunggal bersama masyarakat mendirikan posko Anti Narkoba di Jalan Raharja Pondok Batuan Kecamatan Medan Selayang, Minggu (12/11/2017).
Didirikannya posko Anti Narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba.
“Kegiatan Pos Pam terpadu ini (anti narkoba) pelaksananya adalah kepling, warga, Babinsa dari Koramil Tuntungan, dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Sunggal,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna, SH, SIK,MH kepada wartawan.
Dijelaskannya, adapun pendirian Posko dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba di Pondok Bantuan.
“Kegiatan di Pos terpadu berlangsung selama 24 jam, sebagai tempat penerima pengaduan masyarakat terutama terkait masalah narkoba, dan merazia bersama terhadap mereka yang keluar masuk daerah tersebut,” katanya.
“Semoga dengan adanya Pos ini permasalahan narkoba di Pondok Bantuan bisa teratasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (8/11/2017) kemarin, Polsek Medan Sunggal menggerebek Jalan Raharja Pondok Batuan Medan Selayang dan mengamankan 2 orang pengedar Rasman Purba (36) dan James (44) dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 alat sabu, dan mancis.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti 92 Butir warna merah diduga pil ekstasi, 3 plastik klip sabu, dan 5 amplop ganja. (red)