Medan (pewarta.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan Undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana dalam Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024) di Four Points by Sheraton Medan.
Hadir di acara tersebut Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Muttaqien Harahap, dan Wadirkrimsus Kepolisian Daerah Sumut AKBP Jose DC Fernandes, SIK.
Yuliana menuturkan, sejak berdiri tahun 2011 hingga Oktober 2024, OJK telah menyelesaikan 131 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 Perkara perbankan (PBKN), 5 Perkara Pasar Modal (PMDK), 20 Perkara Asuransi dan Dana
Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).
Disebutkannya, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memeroleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut
turut yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” katanya.
Yuliana juga menekankan penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara
positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang
pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, dengan
adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa
keuangan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian
Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan
implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan
penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasipeningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. (gusti/red)