Medan (Pewarta.co) Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang pendidikan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai pendidikan, Senin (3/2/25).
RDP dipimpin oleh Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, bersama dengan Sekretaris Komisi II, H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri Anggota Komisi.
RDP ini terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai Sekolah PGRI yang ditutup karena tidak mempunyai izin operasional sekolah yang mengharuskan sekolah untuk memiliki gedung/bangunan sekolah sendiri, mengingat selama ini Sekolah PGRI menumpang di bangunan beberapa sekolah negeri di Kota Medan.
Dalam penjelasannya, Ibu Riang Sihite selaku Kepala Sekolah SMP Swasta PGRI 4 Medan mengatakan bahwa Pemerintah Kota Medan seakan lupa dengan sejarah berdirinya Sekolah PGRI. Beliau mengatakan bahwa siswa-siswi yang bersekolah di PGRI 60 persen merupakan anak dari keluarga yang tidak mampu, anak pinggiran sungai, anak panti asuhan, dimana seharusnya mereka menjadi perhatian dan tanggung jawab prioritas pemerintah dalam menuntaskan kebodohan dan kemiskinan di Kota Medan.
“Pemerintah lupa sejarah PGRI. Dulu banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan ruangan, makanya pemerintah membuat sekolah sore, yaitu PGRI,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini, Sekolah PGRI satu-satunya penolong anak yang tidak mampu bersekolah yang tidak dilirik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, siswa-siswi di Sekolah PGRI yang harusnya lebih diprioritaskan dalam menerima bantuan pendidikan sesungguhnya.
Banyak guru-guru yang suka rela dengan gaji yang minim mau mengajar di PGRI.
“Kalau dibilang “Guru Tanpa Tanda Jasa” itulah kami di PGRI. Tentunya kami sangat sedih adanya surat larangan dari Pemko Medan bahwasannya kami tidak boleh menggunakan gedung sekolah negeri lagi. Jangankan untuk memiliki gedung sendiri, untuk baju dan sepatu sekolah anak murid kami saja terkadang kami yang membelikan,” kata Riang Sihite.
Setelah mendengar keluhan dari pihak Sekolah PGRI, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, S.E., mengimbau Pemerintah Kota Medan untuk mencari solusi terbaik dan untuk tidak menutup Sekolah PGRI karena banyak anak yang kurang mampu dapat tertampung di sekolah tersebut, khususnya anak-anak di panti asuhan.
Sedangkan dewan Komisi II DPRD Kota Medan lainnya menyarakan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk menjadikan Sekolah PGRI sebagai alat untuk menampung anak-anak yang kurang mampu untuk dapat tetap bersekolah, serta menghimbau kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan untuk mengkaji ulang terkait izin operasional sekolah.
Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Kota Medan membuat rekomendasi terkait permasalahan ini dengan menjadwalkan kembali RDP untuk menemukan solusi yg tepat dan berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak PGRI.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Sekolah SMP 1, 3, dan 4 PGRI Medan, Praktisi Pemerhati Pendidikan, Persatuan Pengajar Swasta Sumatera Utara, serta orang tua siswa. (Dik/red)