Medan (Pewarta.co) – Adanya pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat yang mengakui ketidakmampuannya menata dan menertibkan kawasan pedestrian di kawasan Merdeka Walk menjadi parkir khusus, mendapat kritikan dari pihak Komisi D DPRD Kota Medan. Pasalnya, penertiban kawasan pedestrian itu merupakan salah satu peraturan di Kota Medan.
Ketua Komisi D, Parlaungan Simangunsong ST sangat menyesalkan komentar Kadishub Medan tersebut, karena semestinya Renward menjalankan aturan bukan melanggar aturan itu sendiri. Apalagi peraturan itu dibuat bersama oleh DPRD Medan dan Dishub Medan.
“Kami sangat menyayangkan dan sangat kecewa dengan sikap Kadishub Renward Parapat yang tidak mampu menertibkan parkir liar di kawasan pedestrian sekitar Merdeka Walk. Seharusnya, Renward menjalankan peraturan yang telah kita susun bersama. Renward tidak perlu takut. Sebab, dia bukan melanggar aturan. Ini akan jadi bahan kami melakukan RDP,” tegas Parlaungan kepada wartawan, Rabu (15/5/2018).
Parlaungan menjelaskan, seharusnya Renward tidak perlu takut melakukan penertiban ataupun tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan. Mengingat, dirinya bekerja sesuai aturan. “Kalau tidak mampu, ada Satpol PP, ada pihak kepolisian, tinggal koordinasi saja. Redward takut sama siapa. preman, atau oknum. Kalau takut menertibkan parkir liar tak usah jadi Kadis Perhubungan. Hal ini tidak bisa dibiarkan, kami sangat menyayangkan ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kawasan pendestrian di sekitar Merdeka Walk dijadikan lokasi parkir khusus dengan tarif Rp15.000 sekali parkir untuk roda empat oleh juru parkir liar. Bahkan, setiap kendaraan yang parkir tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran retribusi yang sah.
Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangi juru parkir tersebut, tapi dilawan. Untuk itulah pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak itu. Namun sampai saat ini tindakan tersebut belum juga dilakukan. (Dik/red)