Medan (Pewarta.co) –
Komisi 3 DPRD Kota Medan menyepakati pelaksanaan relokasi pedagang Pasar Timah Kota Medan ditindaklanjuti dalam minggu. Kesepakatan ini dikatakan Ketua Komisi 3 Hendra DS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan relokasi pedagang Pasar Timah di DPRD Medan, Senin (30/7/2018) yang dihadiri anggota dewan di Komisi 3, pengembang Pasar Timah, Sumandy Wijaya, Asisten Umum Pemko Medan, Ihkwan Habibi Daulay, Sekretaris Satpol PP dan Bagian Penindakan Pol PP Kota Medan, Rahmat Harahap dan Indra, SH, pihak kelurahan Sei Rengas-2 dan pihak Kecamatan Medan Area.
Hendra mempertanyakan kepada Asisten Umum permasalahan yang mengganjal sehingga proses relokasi Pasar Timah tidak juga dapat terealisasi.
” Kami ingin mempertegas komitmen pemko untuk menyelesaikan pasar timah, kita ketahui para pedagang ada beberapa kali melakukan upaya hukum dan sampai kasasi dan itulah yang dipermasalahkan oleh para pedagang,” ucap Hendra.
Apalagi lanjut Hendra, sebenarnya pengadilan sendiri menyebutkan tidak ada alas hak para pedagang untuk melakukan gugatan, apalagi pemerintah kota juga sudah menghapuskan kondisi pasar jalan timah dan investor juga sudah menyewa tempat penampungan. ” Sepertinya pemerintah kota tidak membantu pihak investor ini untuk melakukan revitalisasi, karena membiarkan saja seperti itu dan kurangnya melakukan sosialisasi kepada pedagang, sehingga terjadi hal-hal yang hari ini menjadi problem, untuk itu kami mau melihat komitmen Pemko dalam menanggapi persoalan pasar timah,” ucapnya.
Asisten Umum Pemko Medan, Ihkwan Habibi Daulay, menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan ke Satpol PP untuk segera melakukan relokasi. Komitmen Pemko untuk melakukan pemindahan sudah bulat karena ini bukan penggusuran. ” Surat sudah disampaikan kepada satpol PP dan pihak Satpol PP yang intinya untuk segera melaksanakan revitalisasi dan memindahkan para pedagang di tempat penampungan yang sudah di sediakan,” ucapnya.
Namun lanjutnya lagi, di tengah rencana pelaksanaan itu pihak Satpol PP menyampaikan bahwa kepolisian mempertanyakan masih adanya kasasi yang di lakukan oleh pihak kuasa hukum pedagang. “Sehingga Pemko menyurati kembali Satpol PP bahwa yang intinya bahwa sebenarnya gugatan itu hanyalah masalah administrasi dan adanya putusan sela yang menyatakan putusan dicabut, untuk lebih jelasnya bagian hukum Pemko Medan akan menjelaskan,” terang Ihkwan.
Perwakilan dari bagian hukum pemko Medan yang hadir pada RDP tersebut menjelaskan bahwa untuk tingkat banding dan di Mahkamah, Majelis sudah memutuskan bahwa revitalisasi Pasar Timah boleh dilanjutkan.
Mendengar informasi tersebut, pihak pengembang Pasar Timah menyambut gembira dan Ketua Komisi 3, Hendra DS mengingatkan pihak pengembang untuk menyiapkan keperluan untuk pelaksanaan relokasi sambil tetap melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mau pindah ke tempat penampungan yang telah disediakan pengembang.
” Saya merasa senang karena, tadi apa yang dikatakan itu semua proses sudah kita lalui. Kita berharap pelaksanaan relokasi disegerakan dalam minggu ini. Karena kita sudah persiapkan semuannya,” jelas Sumandi.
Terkait kasasi yang dilakukan oleh pihak pedagang, Sumandi menyebutkan, kasasi yang dilupakan hanyalah tameng-tameng pedagang untuk menghambat revitalisasi. Terkait semua izin prinsip yang dikatakan, pihak pengembang juga sudah selesaikan dan tidak ada lagi permasalahan teknis.
” Kita berharap pemko Medan dapat mensegerakan revitalisasi Pasar Timah dalam satu minggu ini,” pungkasnya. (Dik/red)