Medan (pewarta.co) – Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon (JE) Isir SIK MTCP menegaskan, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan seorang tersangka terkait tewasnya Bripda Doni Setiawan di baraknya di Satuan Sabhara Polrestabes Jalan Putri Hijau Medan pada hari Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Korban Bripda Doni tertembak dengan senjata rekannya Bripda Kurnia H Diaz Nasution di baraknya. Bripda DKHN ditetapkan sebagai tersangka. Di situ adanya kelalaian memegang senjata api jenis Glock dan bermain – bermain dengan senjatanya tersebut, ” ucap Kombes JE Isir kepada wartawan, Senin (30/3/2020) Sore.
Kombes JE Isir menyebutkan,
Bripda Diaz sopir Wadir Krimsus main ke barak lajang dan ke tempat rekan kerjanya yaitu Almarhum Bripda Doni Setiawan dan di kamar itu mereka ada enam orang dan ada yang melarang untuk menyimpan senjata tersebut.
“Sudah terjadi penembakan itu. Kita sudah melakukan prarekonstruksi dan telah memeriksa 11 orang sebagai saksi untuk menetapkan tersangkanya, ” ujarnya.
Dari lokasi itu, petugas juga sudah menyita barang bukti masing – masing, satu unit senjata api jenis Glock, 12 peluru dan satu butir selongsongan peluru yang meledak.
Karena itu, Polrestabes Medan meminta kejadian penembakan itu harus yang terakhir kali di Kota Medan.
“Harus yang terakhir dan jangan ada lagi penembakan yang dilakukan polisi kepada polisi, ” jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, Polrestabes Medan turut belasungkawa atas tewasnya anggota terbaik Satuan Sabhara Polrestabes Medan.
“Jenazah Bripda Doni Setiawan sudah dikebumikan di kampung halamannya di Asahan, ” tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Bripda Diaz itu, melanggar Pasal 338 dan 359 KUHP. (red)