• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kocu: Zulkarnain Bongkar Akte Ikrar Wakaf Palsu

oleh NiahLubis
Jumat, 17 November 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia Medan, Zulkarnain, S.S, dalam siaran persnya di Medan, pada Kamis (16/11/2017) mengatakan bahwa lahan masjid Taqwa Polonia seluas 1.814 meter persegi yang di atasnya berdiri Mesjid Taqwa Polonia, Jalan Polonia Gang A Lingkungan I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia diperoleh dari hibah/wakaf orang per orang dan seseorang bernama Rebo pada tahun 1951.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penyelamat Mesjid Taqwa Polonia Medan, Fakhruddin Pohan menegaskan, keterangan atau pernyataan yang disampaikan Zulkarnain itu sama sekali tidak benar. “Apa yang dikemukakan Zulkarnain tersebut penuh kebohongan. Hal itu terjadi akibat kurangnya pengetahuannya tentang sejarah lahan itu,” tegas Ucok Kocu panggilan akrab Fakhruddin, saat ditemui di areal Mesjid Taqwa Polonia, Jumat, (17/11/2017).

bacajuga

Di Batubara, Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf Akan Disertifikatkan

Dikatakan Kocu, apa yang disampaikan Zulkarnain dalam siaran persnya tersebut secara tidak langsung telah membongkar sendiri fakta kebohongan tentang lahan yang di atasnya berdiri masjid itu. Sebab, sesuai Akte Ikrar Wakaf Nomor 279/2009 pewakaf tunggal bernama Haji Burhanuddin Abdullah yang menerangkan dirinya mewakafkan hak miliknya seluas 1.814 meter persegi kepada penerima wakaf dr Irvan,” katannya.

Karena itu, Kocu menyebutkan, apa yang disampaikan Zulkarnain justru sangat bertentangan dengan fakta dan bukti yang sesungguhnya. “Dalam keterangan persnya, Zulkarnain menyebutkan bahwa tanah itu diwakafkan seorang warga bernama Rebo seluas 800 meter pada tahun 1951. Tahun 1953 dibangun masjid dalam bentuk mushala dan lahan itu bertambah menjadi 1.814 meter berkat hibah / wakaf orang per orang. Namun dalam akte ikrar wakaf itu sama sekali tidak disebutkan nama Rebo dan orang per orang yang dimaksud. Ironisnya, yang ada malah nama Burhanuddin Abdullah sebagai pewakaf tunggal yang menyerahkan tanah wakaf kepada keponakannya sendiri yaitu dr Irvan seluas 1.841 meter persegi,” sebutnya.

Bahkan belakangan, Kocu menerangkan, lahan tersebut diklaim telah menjadi hak milik Burhanuddin tanpa alas hak yang jelas alias fiktif. “Inilah bukti nyata bahwa akte ikrar wakaf nomor 279/2009 penuh kepalsuan dan kebohongan. Karena isinya tidak sesuai seperti apa yang disampaikan Zulkarnain,” terang Kocu.

Di sisi lain, Fakhruddin Kocu menegaskan, kalau ada pihak – pihak atau oknum-oknum yang menyebutkan bahwa Mesjid Taqwa Polonia Medan terganggu atau terusik, inilah kebohongan oknum-oknum tersebut. “Hingga saat ini, Mesjid Taqwa Polonia ini tetap berdiri tegak di atas lahan seluas 1.814 M2, dan tidak ada yang mengganggu apalagi mengusiknya. Justru, Umat Islam penuh dengan nyaman dan aman setiap menunaikan Ibadah di Mesjid Taqwa. Tujuan warga Kelurahan Polonia, khususnya Gang A, Gang D dan Gang B serta Gang Baru, ingin menyelamatkan keberadaan Mesjid Taqwa yang berdiri di atas lahan dari tangan oknum – oknum yang mengklaim lahan itu hak miliknya tanpa ada alas hak tanah (alas hak fiktif),” tegas Kocu, seraya menambahkan, kasus lahan bermasalah ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut.

Sebelumnya diketahui, pada Kamis (16/11/2017) saat konferensi pers, Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Zulkarnain menjelaskan, fakta-fakta tentang sejarah keberadaan masjid, termasuk sejak tahun 1951. Tanah itu diwakafkan seorang warga bernama Rebo seluas 800 meter, dan pada tahun 1953, dibangun Masjid Taqwa dalam bentuk mushala. “Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut semakin bertambah menjadi 1.814 meter berkat hibah/wakaf orang per orang,” kata Zulkarnain saat konferensi pers, yang dihadiri Kuasa Hukum Pembela Masjid Taqwa, Adi Lesmana, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Irwansyah Putra, Kepala Bidang Dakwah Masjid Taqwa, Saufani, SE, dan Ketua Forum Umat Islam, Indra Suheri. (red)

Berita Sebelumnya

Kombes Pol Dadang Hartanto, SIK, SH, Mhum Jabat Kapolrestabes Medan dan AKBP Ganda MH Saragih, SH,SIK,MH Jabat Kapolres Pakpak Barat.

Berita Selanjutnya

4 Boks Berisi Ganja 80 Kg Ditemukan Di Tempat TPA Pancurbatu

BeritaLainnya

Medan

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023
Medan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Salurkan 5.000 Kilogram Beras, Program Bulog Peduli Semarakkan HPN 2023

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Sektor Perbankan Sumut Tumbuh Positif

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Minta Keadilan, Suami Korban Malpraktek di Deliserdang Datangi Polda Sumut

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

MGKR Langka, KPPU Kanwil I Imbau Distributor tak Persulit Masyarakat

Rabu, 8 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023

BEI Sediakan Layanan Data Perdagangan Pasar Modal

Rabu, 8 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani