Medan (pewarta.co)– Timsus Anti Begal Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polresrabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian klakson mobil L300 merek Marko 3 (tiga) corong.
Pelaku, Roberto Coy Hutahuruk (21) penduduk Jalan Luku II Gg Sepadan No 17 A, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, diringkus petugas, Rabu (27/9/2017) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepat di depan Loket Datra, Medan Baru setelah dilaporkan korbanya, Juliasin Tumangger, dan Boas Tinambunan.
Saat pelaku ditangkap, petugas juga menyita barang bukti, 2 (dua) buah kunci pas 12, 1 (satu) buah pisau carter, dan 1 (satu) unit klakson mobil jenis L300.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan menceritakan, awalnya, Selasa (26/9/2017) sekira pukul 11.00 Wib, oleh korban (Boas-red), pelaku (Roberto alias Choy-red) diminta untuk memperbaiki kabel mobil Himpak miliknya yang diparkir di Bengkel RALAU, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala.
Saat pelaku sedang mengerjakan mobil milik korban sambung Kompol Wira, pelaku melihat 3 (tiga) klakson mobil terpasang di mobil tersebut. Kemudian, timbul niat pelaku mengambilnya apalagi ada yang memesan klakson padanya, kemudian dengan menggunakan pisau cutter dan 2 buah kunci pas pelaku pun membuka bautnya, dan memotong kabel klakson yang menghubungkan ke tabung.
“Setelah berhasil, pelaku menjual klakson tersebut seharga Rp600.000 kepada seorang supir Himpak lain (namun pelaku tidak kenal orangnya). Setelah kejadian itu korban melapor ke mandor Himpak bernama Ranto Tumanggor. Selanjutnya, saksi pun menyelidiki dan didapatkan klakson tersebut sudah terpasang di mobil Himpak yg dikendarai oleh Alex Sinambela, dan setelah diinterogasi, Alex Sinambela mengaku membeli klakson tersebut dari pelaku,” sebut Kompol Wira, Minggu (1/10/2017).
Lebih jauh di paparkan Kompol Wira, pelaku diringkus setelah menerima informasi dari korban, Rabu (27/9/2017) sekira pukul 11.30 WIB dari korban, bahwa pelaku sedang berada di bengkel doosmeer Datra.
“Menerima informasi tersebut, timsus anti begal polsek delta, meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang tiduran. Saat di introgasi, tersangka mengakui perbuatanya. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kompol Wira. (red)