Medan (pewarta.co) – Ketua Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si memenuhi undangan dari MAN 2 Model Medan untuk memaparkan tentang Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kanwil Kemenagsu, Selasa (1/10/2024).
Mulia Banurea menuturkan, PPID sebagai ujung tombak pelayanan Informasi Publik harus dapat mengelola data dan informasi dengan baik dan transparan sehingga dapat memberikan pelayanan terkait dengan keagamaan dan pendidikan agama di Provinsi Sumatera Utara.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional,” tuturnya.
Dalam acara dihadiri Analis Humas dan Protokol Kemenagsu Imam Mukhair, serta Kepala MAN 2 Model Medan Wuri Tamtama Abdi, dan para guru sekolah itu, Mulia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan memeroleh informasi merupakan hak setiap manusia.
“Sedangkan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujarnya.
Dikatakannya, keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Mulia juga menyebut, saat ini segala informasi terkait dengan Kanwil Kemenagsu bisa diakses dengan mudah melalui Website Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di menu PPID.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil Kemenagsu Tuti Yarsi Simbolon menyampaikan, segala informasi terkait Kanwil Kemenag Sumatera Utara di antaranya profil organisasi, regulasi, berita terkini, data keagamaan, dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat melalui Website Kanwil Kemenagsu. (gusti/red)